Polres Siantar Sita 298 Gram Sabu Milik Warga Kelurahan Sumber Jaya


polres siantar sita 298 gram sabu milik warga kelurahan sumber jaya
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus Amin (39) warga Kelurahan Sumber Jaya, Kota Pematangsiantar dari Jalan Ahmad Yani Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Dari Amin, polisi banyak menyita narkotika jenis sabu-sabu.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya mengatakan, Amin ditangkap personel Satnarkoba Polres Pematangsiantar pada Minggu (7/11/21) siang, saat mengendarai sepeda motor Yamaha RX King.
“Amin ditangkap atas dasar laporan dari masyarakat. Dari penggeledahan ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu, dan uang tunai Rp 1,5 juta. Lalu Amin mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya,” ujar AKP Rusdi Ahya, Senin (8/11/21) malam.
Lanjut Rusdi Ahya kembali, setelah pengakuan Amin tersebut. Personel Satnarkoba bertolak ke rumah Amin dan benar saja, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan dalam kotak tepatnya di gudang rumah yang dihuni oleh Amin.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat seluruhnya (Bruto) 298,15 Gram narkotika jenis sabu. Untuk Amin telah dilakukan penyedikan lebih lanjut,” pungkas Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Kristo Tamba menyampaikan, dari hasil introgasi terhadap tersangka Amin mengakui kalau barang bukti narkotika yang mereka sita diperoleh Amin dari Kota Meda.
“Tersangka mengaku memperoleh barang bukti dari Kota Medan. Untuk Amin kita kenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU 35 TAHUN 2009,” pungkas AKP Kristo Tamba. (hamzah).
PREVIOUS ARTICLE
Mantan Wabup Labusel Akui Terima Fee PBB dari Sektor Perkebunan