Polisi Sita Mesin Judi Tembak Ikan di Perdagangan
Petugas kepolisian saat mengamankan barang bukti mesin tembak ikan di Perdagangan, Simalungun. (f:ist/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Unit Reskrim Polsek Perdagangan mengamankan satu unit mesin permainan tembak ikan dari sebuah rumah kontrakan di Jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Penindakan dilakukan pada Jumat (31/1/25), berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan praktik perjudian. Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan operasi ini dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Perdagangan, IPTU Fritsel G. Sitohang.
"Tim bergerak cepat menanggapi laporan warga tentang adanya wahana permainan tembak ikan yang diduga dijadikan sarana perjudian," ujarnya, Minggu (2/2/25).
Saat tiba di lokasi sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menemukan mesin dalam kondisi tidak beroperasi dan tanpa aktivitas permainan. Namun, mesin tetap diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Petugas juga menginterogasi seorang wanita berinisial MP, yang diketahui bernama Maini Pratiwi. Ia mengaku mesin tersebut pernah beroperasi, tetapi sudah tidak aktif selama dua bulan terakhir karena sepi peminat.
AKP Verry Purba menegaskan bahwa pengamanan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah perjudian. Petugas juga memberikan peringatan kepada pemilik tempat agar tidak lagi menyediakan permainan serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apapun, termasuk yang berkedok permainan atau wahana hiburan. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum," katanya.
Barang bukti mesin tembak ikan kini diamankan di Polsek Perdagangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga akan meningkatkan pengawasan terhadap lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi tempat perjudian. (indra/hm25)
PREVIOUS ARTICLE
Stok Beras Bulog di Siantar Aman, Tercatat 2.375 Ton