Sunday, February 2, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Indonesia Darurat Konten Bahaya, Prabowo Perintahkan Percepat Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital

journalist-avatar-top
By
Sunday, February 2, 2025 11:26
90
indonesia_darurat_konten_bahaya_prabowo_perintahkan_percepat_aturan_perlindungan_anak_di_dunia_digital

Ilustrasi. (f:ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan agar aturan perlindungan anak di ruang digital disusun dalam waktu satu hingga dua bulan.

Hal ini disampaikan Meutya dalam konferensi pers di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada Minggu (2/2/25).

Melansir Kompas, Meutya menjelaskan bahwa Kementerian Komdigi, Kemendikdasmen, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenppa) telah mengadakan rapat di Istana untuk membahas langkah ini.

“Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya.

Perlunya aturan ini disusun dengan cepat, menurut Meutya, tidak tanpa alasan. Indonesia saat ini tercatat sebagai negara keempat terbesar di dunia yang menghadapi masalah konten pornografi anak.

Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada permasalahan judi online dan kejahatan digital yang menyasar anak-anak, termasuk perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, serta aspek-aspek negatif lainnya.

Sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden, Kementerian Komdigi bersama Kementerian Kesehatan, Kemendikdasmen, dan Kementerian PPPA telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan merumuskan aturan perlindungan anak di dunia digital.

Kementerian Komdigi juga menggandeng akademisi dan aktivis yang fokus pada perlindungan anak, seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, dan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kak Seto.

"Tim Kerja ini akan merumuskan pengaturan perlindungan anak di internet, termasuk kemungkinan pembatasan akses media sosial untuk usia tertentu," tutur Meutya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri PPPA Arifah Fauzi juga menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak dalam dunia digital. Ia bahkan mengusulkan kepada Kemendikdasmen agar kegiatan belajar siswa pada aspek tertentu tidak melibatkan telepon genggam.

“Salah satunya saya pernah sampaikan juga pada Pak Mendikdasmen bagaimana kalau tugas-tugas sekolah saat ini tidak lagi menggunakan gadget tapi secara manual saja untuk hal-hal tertentu,” ujar Arifah. (kcm/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES