Polisi Pastikan Wanita di Samosir Korban Kecelakaan Tunggal, Bukan Dianiaya


Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono saat memberikan keterangan pers di Polres Samosir. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menyebut, kasus yang dialami Erni Mariati Nainggolan, 42 tahun, merupakan murni kecelakaan tunggal. Sumaryono mengatakan kesimpulan tersebut diambil setelah pihaknya memeriksa kurang lebih 43 orang saksi, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti yang ada.
Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, analisis barang bukti, investigasi di lokasi kejadian, polisi menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut adalah murni kecelakaan tunggal.
“Ini merupakan murni kecelakaan tunggal, tetapi kami tetap terbuka jika ada masyarakat yang dapat memberikan bukti dan petunjuk tambahan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan,” ujarnya, Rabu (12/3/2025).
Perwira menengah Polri itu memastikan bahwa, seluruh proses penyelidikan berjalan transparan dan profesional. Polda Sumut tetap membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki bukti tambahan untuk disampaikan kepada pihak berwenang.
Ia juga berharap, ke depannya agar warga dapat lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang.
Berita sebelumnya, Erni Mariati Nainggolan, 42 tahun, warga Jalan Terminal, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumut, mendadak viral di media sosial.
Wanita paruh baya itu mengaku jika kasus penganiayaan yang menimpa dirinya pada bulan Desember 2024 lalu, diduga direkayasa oleh Polres Samosir. Dilihat dalam video yang beredar, Sabtu 8 Maret 2025, Erni menyebut jika peristiwa itu murni kasus penganiayaan yang dilakukan oleh sejumlah orang pada 21 Desember 2024 dan mengakibatkan korban mengalami luka berat dibagian kepala.
Erni mengaku jika kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polres Samosir, namun hingga saat ini belum ada kejelasan dari laporan tersebut. Untuk itu, ia meminta Kapolda Sumut dan jajarannya agar segera memproses laporan yang telah dilayangkan oleh pihaknya.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon angkat bicara, dan mengatakan jika Erni Mariati Nainggolan tahun terlibat dalam dua laporan polisi. Satu LP penganiayaan dan satunya lagi terkait laporan kasus kecelakaan tunggal. (matius/hm24)