Polisi Amankan Pengedar Ganja dari Perladangan Warga di Dairi


polisi amankan pengedar ganja dari perladangan warga di dairi
Sidikalang, MISTAR.ID
Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi mengamankan LS (37), seorang pengedar narkoba jenis ganja seberat 901,32 gram dari perladangan warga. Warga Desa Lae Perimbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi ini ditangkap, Rabu (6/10/21) sekira pukul 18.30 Wib di Desa Lau Primbon
Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh di Makopolres Dairi, Jumat (8/10/21).
Penangkapan berkat laporan dari warga adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Lae Perimbon. Satres Narkoba Polres Dairi langsung melakukan tindakan penggeledahan terhadap LS dan berhasil mengamankan barang bukti sekitar 1 kg ganja.
Baca Juga:Ladang Ganja di Dairi, Menyebar Isu Tersangka Ditangkap Satu Keluarga
Pelaku langsung diboyong ke Makopolres Dairi untuk diperiksa dan pengembangan proses penyelidikan. Untuk mengantisipasi kemarakan peredaran narkoba di kalangan masyarakat, pihak kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui tentang tindak kriminal termasuk narkoba, agar melaporkan ke pihak Kepolisian Resort Dairi. (manru/hm12)