Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Polisi Amankan Pengedar Ganja dari Perladangan Warga di Dairi

journalist-avatar-top
Jumat, 8 Oktober 2021 13.03
polisi_amankan_pengedar_ganja_dari_perladangan_warga_di_dairi

polisi amankan pengedar ganja dari perladangan warga di dairi

news_banner

Sidikalang, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi mengamankan LS (37), seorang pengedar narkoba jenis ganja seberat 901,32 gram dari perladangan warga. Warga Desa Lae Perimbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi ini ditangkap, Rabu (6/10/21) sekira pukul 18.30 Wib di Desa Lau Primbon

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasi Humas Iptu Doni Saleh di Makopolres Dairi, Jumat (8/10/21).

Penangkapan berkat laporan dari warga adanya dugaan transaksi narkotika di Desa Lae Perimbon. Satres Narkoba Polres Dairi langsung melakukan tindakan penggeledahan terhadap LS dan berhasil mengamankan barang bukti sekitar 1 kg ganja.

Baca Juga:Ladang Ganja di Dairi, Menyebar Isu Tersangka Ditangkap Satu Keluarga

Pelaku langsung diboyong ke Makopolres Dairi untuk diperiksa dan pengembangan proses penyelidikan. Untuk mengantisipasi kemarakan peredaran narkoba di kalangan masyarakat, pihak kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui tentang tindak kriminal termasuk narkoba, agar melaporkan ke pihak Kepolisian Resort Dairi. (manru/hm12)

REPORTER:

RELATED ARTICLES