Petani di Simalungun Ditangkap saat GKN
Petani Di Simalungun Ditangkap Saat Gkn
Simalungun, MISTAR.ID
Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang petani berinisial RFS ketikan melaksanakan Grebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Sembesar Nagori Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane dalam keterangan tertulisnya menyebut, RFS ditangkap pada, Kamis (25/7/24). Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu 0,19 gram.
“Tersangka merupakan warga Desa Masangau Dusun III Siboras Hulu Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai,” kata Irvan, Sabtu (27/7/24).
Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Pelajar 16 Tahun saat Dilibatkan Ayahnya Buang Sabu
Selain berang bukti sabu, Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CB 150 R warga ungu dengan nomor polisi BK 3831 XAW.
Irvan menerangkan, GKN diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para penyalaguna narkoba dengan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Simalungun.
“Kita juga mengapresiasi peran masyarakat yang memberikan informasi akurat. Informasi itu sangat membantu dalam pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Polres Simalungun, kata Irvan, berkomitmen melaksanakan GKN secara rutin dan menyeluruh di berbagai wilayah Simalungun agar memutus mata rantai peredaran narkoba.
“Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba,” jelas Irvan. (gideon/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Biar Makin Cinta Rupiah, BI Siantar Gelar Road To FERBI 2024