Pemkab Deli Serdang Keluarkan Surat Berhentikan 278 Honorer


Kantor BKPSDM Deli Serdang.(f: sembiring/ mistar)
Deli Serdang, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang resmi memberhentikan sebanyak 278 tenaga honorer di lingkungan pemerintahan setempat. Keputusan ini tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan untuk menindaklanjuti kebijakan pengurangan tenaga non-ASN.
Honorer yang diberhentikan merupakan pengangkatan mulai 31 Oktober 2023 hingga 2025. Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Abduh Razali Siregar saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/25).
“Surat edaran dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 bahwa pegawai non ASN wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Karenanya, sejak Undang-undang tersebut berlaku (31 Oktober 2023), maka instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN," ujarnya.
Kemudian, kata Abduh, berdasarkan surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 12 Desember 2024 hal penganggaran gaji bagi pegawai non ASN, maka pemerintah daerah tidak diperkenankan untuk mengalokasikan pendanaan untuk gaji pegawai non ASN bersangkutan.
“Karena itu, pegawai non ASN yang diangkat setelah tanggal 31 Oktober 2023 tidak diperkenankan untuk mengalokasikan gajinya,” ucap Abduh.(sembiring/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Stempel Koptan Dipegang PPL Distan Deli Serdang, Petani Mengeluh