Sunday, February 23, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Pelaku Persetubuhan Anak di Asahan Hingga Hamil Ditangkap, Dua Buron

journalist-avatar-top
By
Selasa, 18 Februari 2025 11.55
pelaku_persetubuhan_anak_di_asahan_hingga_hamil_ditangkap_dua_buron

Tampang SSS pelaku persetubuhan terhadap anak di Asahan. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan akhirnya berhasil menangkap SSS alias OJ (55) seorang pensiunan warga Bandar Pasir Mandoge pelaku pencabulan anak di bawah umur sejak kelas 3 SD dan kini tengah hamil 5 bulan.

“Pelaku sebenarnya berjumlah tiga orang. Namun baru satu tersangka ini yang berhasil kami amankan mohon doa dan dukungannya dua lagi pasti akan kita ringkus secepatnya,” kata Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi kepada wartawan, Selasa (18/2/25).

Kasus ini terungkap ketika korban mengeluhkan sakit perut kepada keluarganya. Setelah diperiksa lebih lanjut ternyata ia sedang hamil.

“Pengakuan korban dia sudah disetubuhi oleh 3 orang pria dalam waktu yang berbeda-beda sejak kelas 3 SD. Diberikan sejumlah uang setelah setiap kali disetubuhi,” kata Kapolres.

Saat ini korban tengah berusia 15 tahun dan telah dikeluarkan dari sekolah serta masa depannya hancur akibat perbuatan bejat dari para pelaku. Keluarga korban juga merupakan orang yang tidak mampu.

"Hubungan pelaku dan korban ini mereka statusnya bertetangga. Terakhir kali persetubuhan terhadap anak ini dilakukan pelaku di rumahnya pada bulan November 2024,” kata Kapolres.

Sebelumnya, kasus ini terungkap atas informasi serta pendampingan yang dilakukan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Asahan yang melakukan pendampingan terhadap korban.

Ketua KPAD Asahan, Awaludin mengatakan ada sebanyak 3 orang pelaku yang menyetubuhi korban yang saat ini tengah hamil.

“Korban berasal dari keluarga yang tidak mampu. Mereka tidak tau harus mengadukan nasib anaknya kemana sehingga KPAD melakukan pendampingan terhadap korban dan mendorong Polres Asahan untuk menangkap para predator anak ini,” ujar Awaluddin.

Akibat perbuatannya korban terancam dikenakan pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, yang mengatur bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 76E UU 35/2014 berpotensi dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (perdana/hm25)

RELATED ARTICLES