P21, Lanal Sibolga Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kapal Tanpa Nama ke Kejaksaan
P21 Lanal Sibolga Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kapal Tanpa Nama Ke Kejaksaan
Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Sibolga, Letkol Laut (P) Cahyo Pamungkas menyerahkan tersangka (nahkoda) dan barang bukti kapal tanpa nama yang ditangkap di sekitaran Pulau Poncan, pada Selasa (31/10/23) lalu.
Danlanal menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti kapal tersebut dikarenakan penyidikan nahkoda dan kapal sudah P21 atau berkas perkara lengkap.
“Maka hari ini Rabu tanggal 29 November 2023 dilanjutkan penyerahan tahap 2 (penyerahan orang/tersangka dan barang bukti kapal ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga,” kata Cahyo, pada Rabu (29/11/23) sore.
Lebih lanjut, Cahyo juga mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari media yang sudah membantu mengawal proses hukum kasus tersebut. “Mulai dari tahap penyidikan awal P18, penyerahan tahap I, P19 hingga P21 dan penyerahan tahap II berjalan dengan baik dan lancar,” timpalnya.
Diketahui kapal itu jenisnya kapal ikan, namun alat tangkap dan ikannya tidak ada, dimana bisa dinaiki 15 atau 20 orang atau kira-kira GT 50-60.
Saat dilakukan pengamanan, di kapal tersebut ada 4 anak buah kapal (ABK) dan 6 orang pembuat konten kreator. Namun yang dibawa (diamankan) saat itu hanya 4 ABK dan keenam konten kreator dipulangkan.
Menurut Danlanal, sepertinya aktivitas ini disengaja, pasalnya kapal tersebut tidak memiliki dokumen sah sehingga tidak tahu siapa pemiliknya.