OTK Pembunuh Anjing Bernama “Yanto” Dipolisikan, Pelaku Dijerat Pasal Curat


otk pembunuh anjing bernama yanto dipolisikan pelaku dijerat pasal curat
Medan, MISTAR.ID
Kasus pemukulan seekor anjing bernama “Yanto” oleh orang tidak dikenal (OTK) hingga mati di Jalan Wijaya Kesuma, Kecamatan Medan Selayang akhirnya resmi dilapor ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sunggal.
Hal tersebut diketahui dari Laporan Pengaduan (LP) pemilik anjing, Yudo Herlambang Chevalier dengan nomor laporan STTLLP/B/2052/XI/2023/SPKT/Polsek Sunggal/ Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.
Pelaku dilaporkan dengan dugaan Tindak Pidana Dengan Pemberatan (Curat) dengan pasal 363 KUHP. Hal tersebut dibenarkan Kuasa Hukum Pemilik Anjing, Yustinus Stein Siahaan usai mendampingi Yudo membuat laporan.
Baca juga: Dibantai Usai Mengaku Hamil, Remaja Asal Argentina Tewas Mengenaskan
“Sejauh ini Polsek Sunggal menerima laporan kami dengan baik, kami juga sudah memberikan keterangan awal ke penyidik. Hari ini kami membuat laporan dengan pasal 363 KUHP Juncto (dikaitkan) 302 KUHP yang mana ancaman hukumannya adalah 7 tahun penjara,” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (6/11/23) malam.
Siahaan menambahkan beberapa hari kedepan akan dilakukan pemberian keterangan saksi kepada pihak Kepolisian guna langkah penyelidikan selanjutnya.
“Hari Rabu nanti saksi akan melakukan pemberian keterangan untuk penyelidikan pelaku lebih lanjut,” tambahnya.
Dirinya juga berharap pihak Kepolisian bisa mengungkap dalang dari kasus tersebut. Baginya, pembunuhan anjing bukan hal sepele. Siahaan mengingatkan pembunuhan anjing juga bisa dipidanakan. (Iqbal/hm17)