Tuesday, March 4, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Miliki Sabu, Warga Kecamatan Siantar Marihat Ditangkap Polisi

journalist-avatar-top
By
Selasa, 4 Maret 2025 18.58
miliki_sabu_warga_kecamatan_siantar_marihat_ditangkap_polisi

Pelaku diamankan di Polres Pematangsiantar. (f:ist/mistar)

news_banner

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Pematangsiantar, menangkap pria berinisial RFS, 41 tahun yang kedapatan memiliki narkoba sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede mengatakan warga Jalan Melanton Siregar, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar ini digerebek disebuah rumah yang sering dijadikan transaksi narkoba.

"Dari hasil penggeledahan tersangka RFS, ditemukan barang bukti satu unit handphone, uang Rp200.000, satu buah kaleng rokok berisi satu paket sabu 1,31 gram, enam plastik klip kosong, dan satu buah sendok terbuat dari potongan pipet," ucapnya, Selasa (4/3/2025).

Dia menambahkan, tersangka RFS mengaku pemilik bukti yang ditemukan tersebut, tersangka RFS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka RFS sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tuturnya. (abdi/hm25)

RELATED ARTICLES