Sunday, February 2, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Laka Lantas Tewaskan Seorang Mahasiswa, si Sopir Divonis Hukuman Percobaan

journalist-avatar-top
By
Thursday, February 13, 2020 15:29
9
laka_lantas_tewaskan_seorang_mahasiswa_si_sopir_divonis_hukuman_percobaan

laka lantas tewaskan seorang mahasiswa si sopir divonis hukuman percobaan

Indocafe

Siantar, MISTAR.ID – Masih ingat peristiwa kecelakaan tahun 2019 di persimpangan Jalan Adam Malik-Jalan Suprapto, Kota Pematangsiantar? Seorang mahasiswa meninggal dalam kecelakaan itu.

Korban yang bernama Emme Ninta Ginting, bersama temannya mengendarai sepeda motor matic menabrak truk pengangkut tanah. Pengemudi truk adalah Suriono (33).

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar diketuai Simon Sitorus SH dalam sidang putusan, RAbu (12/2/20) memvonis terdakwa Suriono selama 4 bulan penjara, dengan masa percobaan 6 bulan.

Selesai sidang, jaksa penuntut umum (JPU) Robert Damanik, SH menyalami terdakwa kemudian meninggalkan ruang sidang.

Disela itu, Mistar mempertanyakan pada jaksa pasal berapa, Suriono dikenakan? Robert mengatakan, Pasal 310 ayat 4 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Usai sidang, Suriono mengatakan lega bisa menyelesaikan masalah ini.

“Saya berharap tidak ada lagi masalah tentang hal ini. Saya juga senang, sebab hukuman yang divonis sangat ringan. Saya pun tidak dipenjara,” ucapnya dengan senyum kebahagian.(hm02)

Penulis : Yetty

Editor : Herman Maris

TAGS
journalist-avatar-bottomLuhut