Keluarga Terdakwa Penipuan Desiska Br Sihite Marah-marah di PN Medan


Suasana keribuatan di area dalam PN Medan seusai sidang pemeriksaan saksi korban kasus penipuan yang menyeret terdakwa Desiska Br Sihite. (f: dok/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Keluarga terdakwa Desiska Br Sihite yang merupakan pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) marah-marah di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/3/2025) sore.
Amatan Mistar, peristiwa ini terjadi ketika sidang kasus penipuan yang menjanjikan orang menjadi model senilai Rp758 juta dengan agenda pemeriksaan saksi korban Alexander di Ruang Sidang Cakra IV PN Medan, selesai digelar.
Saat korban bersama rombongannya keluar dari ruang sidang, tiba-tiba seorang wanita yang diduga ibu kandung Desiska mengamuk dan melontarkan kalimat bernada tinggi kepada pihak korban di area dalam PN Medan.
Sempat terjadi adu mulut antara pihak keluarga terdakwa dengan keluarga korban tanpa diketahui penyebab pasti hal apa yang diributkan. Alhasil, seketika seisi pengadilan pun menjadi heboh.
Melihat itu, satpam PN Medan langsung sigap untuk mengamankan situasi dan membawa pihak keluarga terdakwa serta korban keluar dari lingkungan pengadilan agar tak menggangu proses persidangan yang lain.
Kuasa hukum korban, Buha Purba, menduga keributan tersebut dipicu oleh ketidaksenangan pihak keluarga terdakwa atas keterangan kliennya di persidangan.
"Mungkin merasa tersudut itu keluarga (terdakwa) dengan keterangan saksi-saksi kita inikan, dia emosi. Ya, bisa saja. Makanya kita suruh jangan diladeni," katanya saat diwawancarai awak media di depan PN Medan.
Korban Ingin Berdamai
Sementara itu, Alexander mengaku bahwa pintu maaf sangat terbuka untuk pihak terdakwa. Apabila Desiska ingin berdamai, maka diirinya pun bersedia.
"Sudah saya sampaikan di persidangan tadi bahwa saya terbuka untuk damai sama beliau (terdakwa). Kalau (terdakwa mau berdamai atau tidak) itu saya tidak tahu," ucapnya.
Buha pun mengatakan, upaya perdamaian ini sudah dilakukan pihaknya sebelum kasus ini masuk ke pengadilan. Namun, pihak terdakwa diduga tidak memiliki itikad baik untuk berdamai.
"Saya terus terang selaku kuasa hukum korban bagaimana kasus itu bisa diselesaikan di luar pengadilan, karena tahu kita ribet kalau sudah masuk pengadilan kan dan saya somasi. Kemudian, suami (terdakwa) datang membuat pernyataan menyelesaikan uang yang telah diterima istrinya pada tanggal 22 Maret 2024 lalu," ucapnya.
Menurut Buha, suami terdakwa awalnya setuju untuk berdamai dengan mengembalikan uang kliennya sejumlah Rp425 juta. Namun, hal itu ternyata hanya omong kosong belaka.
"Habis itu suaminya bilang 'sudahlah, Pak, kami bayar separuh Rp425 juta', sebelum ini masalah kita sampaikan ke polisi. Kenyataan si Desiska menghubungi saya pura-pura menangis. Tapi, sampaikan pengaduan kita ke Polrestabes Medan, tidak ada perdamaian tersebut," ujarnya.
Kendati demikian, Buha tetap menerima apabila pihak terdakwa ingin berdamai dengan kliennya. "Kita terbuka, kalau mau damai dia sampai putusan pun kita masih terbuka untuk menyelesaikan masalah ini," tuturnya.
Mohon Hakim Bijaksana
Karenakan prosesnya sudah memasuki tahap persidangan, Buha pun memohon dan berharap majelis hakim untuk bersikap bijaksana dalam memeriksa dan mengadili Desiska.
"Kita mohon juga kepada hakim supaya lebih arif dan bijaksana supaya ada pembelajaran, karena korban bukan cuma satu. Mohon dihukum seberat-beratnya. Kepada majelis hakim yang terhormat supaya memberikan hukuman yang jera kepada terdakwa," ucap Buha. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Polrestabes Medan Tutupi Kasus Kecelakaan Maut di Jamin Ginting?