Mantan GM PT GSD Dipenjara 16 Bulan Kasus IMB Balei Merah Putih Siantar, Begini Sikap Jaksa
Terdakwa Mahmud saat menjalani sidang pembacaan putusan kasus korupsi penerbitan IMB Balei Merah Putih Pematangsiantar. (f:deddy/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan akan melakukan upaya hukum banding jika terdakwa Mahmud (62) yang merupakan mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (GSD) anak usaha dari PT Telkom Indonesia mengajukan banding.
Diketahui, Mahmud divonis satu tahun empat bulan (16 bulan) penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam kasus korupsi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar tahun 2016-2017, pada Selasa (21/1/25).
Selain penjara, Mahmud juga dihukum oleh majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Tak hanya itu, Mahmud juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.221.220.500 (Rp1,2 miliar lebih).
UP tersebut pun telah dibayarkan oleh Mahmud pada saat proses penyidikan dengan dititipkan melalui rekening pemerintah lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar.
JPU melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Hutagalung memberikan isyarat bahwa pada dasarnya jaksa menerima putusan hakim tersebut.
Sebab, pihaknya menilai hukuman yang dijatuhkan hakim tak jauh berbeda dengan tuntutan JPU, yaitu 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan ditambah UP senilai Rp1,2 miliar lebih.
"Jadi, atas putusan kemarin itu bahwa apabila terdakwa banding, maka kami akan banding juga," ucap Arga saat diwawancarai mistar.id lewat sambungan seluler, pada Selasa (28/1/25).
Arga mengaku pihaknya ada mendengar kabar mengenai terdakwa akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan atas putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan tersebut.
"Kemudian, saya ada dapat kabar juga bahwa terdakwa katanya banding. Jadi, kalau terdakwa banding, maka kita juga akan banding dengan mengirimkan kontra memori banding," tandasnya. (deddy/hm18)
PREVIOUS ARTICLE
Banjir Melanda Sambas Kalbar, 8.016 Rumah Terendam