Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Kasat Tahti dan Penyidik Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

journalist-avatar-top
By
Friday, January 31, 2025 16:45
98
kasat_tahti_dan_penyidik_polrestabes_medan_dilaporkan_ke_propam_polda_sumut

Advokat Tuseno, kuasa hukum keluarga korban saat di Polda Sumut. (f:matius/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Salman Alfaris Siregar (45) tahanan Satuan Reskrim Polrestabes Medan, berbuntut panjang.

Dalam kasus ini, Tuseno, kuasa hukum dari keluarga korban (Salman Siregar) mengaku telah melayangkan laporan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumatera Utara (Sumut) yang menimpa kliennya.

“Laporan sudah kita layangkan ke Bid Propam Polda Sumut. Kita melaporkan Kasat Tahti, penyidik Aiptu Siahaan dan penjaga tahanan,” ujar Advokat Tuseno, Jumat (31/1/25).

Dikatakan Tuseno, kliennya Salman Alfaris Siregar awalnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Dengan dasar laporan Polisi Nomor: LP/B/ 2112/VII/2024/SPKT /Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara, tertanggal tanggal 27 Juli 2024.

Tuseno menyebut dalam kasus ini korban Salman Alfaris Siregar, kooperatif serta memenuhi segala undangan semasa dalam tingkat penyidikan polisi. Hingga di tahap penetapan sebagai tersangka dan penahanan.

Terhitung sejak, 21 Januari 2025 penyidik Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penahanan terhadap Salman Siregar. Saat itu, keluarga korban melalui kuasa hukumnya sempat mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik namun tidak dikabulkan.

“Kami telah mengajukan permohonan agar penahanan terhadap Salman Siregar untuk ditangguhkan penahanannya. Setidak-tidaknya sebagai tahanan kota, namun penyidik yang menangani perkara tersebut tidak mengabulkannya,” terang Tuseno.

Dijelaskannya, setelah ditahan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polrestabes Medan, korban Salman Siregar mengaku sering dianiaya oleh orang luar tanpa seragam.

Bahkan, pada Selasa 28 Januari 2025 salah satu keluarga klien kami menyampaikan kepada penyidik atas nama Aiptu Siahaan jika korban kerap dianiaya di dalam sel tahanan.

Namun, Aiptu Siahaan membantah terkait penganiayaan terhadap korban. Faktanya pada Rabu 29 Januari 2025 sekira pukul 07.00 WIB pagi. Mayang Sari, istri dari korban mendapat telepon dari petugas jaga jika korban kritis.

Mirisnya, pada Rabu siang sekitar pukul 11.41 WIB penyidik (Aiptu Siahaan) baru bisa dihubungi oleh pihak keluarga. Untuk itu, Tuseno memohon kepada Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto untuk menanggapi laporan yang dilayangkan.

"Kami menduga, Aiptu Siahaan diduga melakukan pelanggaran dalam peristiwa penganiayaan yang dialami oleh Salman Alfaris Siregar," tegas Tuseno.

Tidak hanya itu, pihaknya juga meminta bentuk pertanggungjawaban terhadap Kasat Tahti Polrestabes Medan. Petugas kepolisian yang berjaga pada ruang tahanan Polrestabes Medan terhitung sejak tanggal 22 Januari 2025 sampai tanggal 29 Januari 2025.

"Pejabat-pejabat Kepolisian terkait yang turut bertanggung jawab atas pelaksanaan pengamanan tahanan di Polrestabes Medan," tandas Advokat Tuseno. (matius/hm18)

journalist-avatar-bottomRedaktur Andi

RELATED ARTICLES