Gunakan Modus Jasa Pengiriman Barang, Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Padang Sidempuan
Gunakan Modus Jasa Pengiriman Barang Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polres Padang Sidempuan
Padang Sidempuan, MISTAR.ID
Sangat unik cara kedua tersangka pengedar narkoba di Padang Sidempuan saat melakukan transaksi. Diketahui caranya menggunakan jasa JNE untuk mengelabui petugas. Hal ini terungkap setelah kedua tersangka diamankan pada Selasa (4/7/23) yang lalu.
Informasi yang dihimpun media dari pihak Polres Padang Sidempuan, penangkapan kedua tersangka setelah adanya laporan dari pihak jasa karena mencurigai sebuah bingkisan pengiriman.
“Benar, petugas Sat Narkoba menahan dua orang tersangka yakni DGD (25), dan MID (24) sesama warga Kelurahan Losung, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan,” ungkap Kompol Lindung Sihaloho, selaku Kasi Humas Polres Padang Sidempuan.
Baca juga: Gelar Razia, BNN Tebing Tinggi Temukan 10 Pengunjung Warnet Positif Narkoba
Penangkapan berawal ketika petugas mengelabui tersangka pertama yaitu DGD untuk datang ke kantor JNE di jalan kapten koima, Kecamatan Padang Sidempuan Utara, agar melakukan pengiriman ulang.
“Tersangka yang mendatangi JNE, langsung diamankan petugas. Dari hasil pengembangan, tersangka kedua MID berhasil ditangkap sekira pukul 19.00 WIB di hari yang sama,” jelas Sihaloho.
Baca juga: Operasi Antik Toba 2023, Polres Tebing Tinggi Amankan 21 Tersangka Narkoba
Selanjutnya, kedua tersangka dibawa oleh petugas menuju Mako polres Padangsidimpuan. Barang bukti yang turut diamankan berupa Narkoba jenis ganja, 2 bungkus plastik seberat 80,00 gram dan 5 bungkus plastik ganja seberat 200 gram, beserta barang bukti lainnya. (Asrul/hm21).
PREVIOUS ARTICLE
Pasca Pandemi, Daya Beli Masyarakat Siantar Masih Minim