Cegah Bahaya Narkoba, Polres Siantar Sosialisasi ke Jemaat Gereja
Cegah Bahaya Narkoba Polres Siantar Sosialisasi Ke Jemaat Gereja
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Kepolisian Resort Pematangsiantar menanggapi serius masifnya peredaran narkoba yang terjadi di kawasan ini. Untuk mencegah dampak lebih luas di tengah masyarakat, Kepala Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar AKP David Sinaga SH MSi menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah untuk mencegah peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar.
Langkah tersebut diantaranya dengan menggandeng tokoh agama dan jemaat menyampaikan materi bahaya narkotika dalam sosialisasi cegah peredaran penyalahgunaan narkotika di Gereja Methodist Indonesia (GMI) Agape Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (29/2/20) sore.
“Jadi kami siapkan materi pencegahan narkoba, kemudian mengubah main-set warga agar peka terhadap pengaruh bahaya narkoba. Hadir Pendeta Coslin Panjaitan Sth dan jemaat gereja dari pemuda dan umum total 150 orang,” ujar David ditemui Mistar, Minggu (1/3/20) siang di Mapolres Pematangsiantar.
Menurut David, kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan bersama tim Satbinmas Polres Pematangsiantar. Dikatakannya, pihak kepolisian menyadari perlu merangkul semua pihak terkait upaya pencegahan sehingga diharapkan muncul kader pemuda anti-narkotika.
“Kedepannya kami harapkan sinergis antara masyarakat peran orang tua untuk memerangi bahaya narkoba lebih ditingkatkan. Karena ini ancaman masa depan,” ujarnya.
Dalam kegiatan sosialisasi, para peserta juga memberikan ikrar janji untuk menjadi duta penggerak pencegahan peredaran narkotika untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitarnya.
Dalam penindakan sebulan terakhir periode tanggal 2 hingga 27 Februari 2020 telah ditangkap 25 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. Dua diantaranya adalah wanita. Di awal tahun pada Januari 2020 Satnarkoba telah memusnahkan 57 kilogram ganja kering dari ungkapan kasus yang terorganisir melibatkan kurir dan bandar yang menerima pasokan dari Provinsi Aceh.
Dalam data yang dihimpun dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Pematangsiantar menyebutkan tahun 2018 perbandingan jumlah tahanan yang tersandung kasus narkoba dan umum berbanding jauh. Tahanan narkoba sebanyak 541 orang sementara tahanan umum 260 orang. Dari jumlah ini 2 diantaranya anak anak terkait kasus narkoba dan 3 tahanan umum.
Reporter: Billy
Editor: Jelita
PREVIOUS ARTICLE
Sejam Menghilang, Glen Ditemukan Tewas di Kolam IkanNEXT ARTICLE
Hore, Tiket Pesawat Didiskon Hingga 50 Persen