Ganja 114 Kg Dikendalikan Oleh Napi, Ini Peran Para Tersangka
Ganja 114 Kg Dikendalikan Oleh Napi Ini Peran Para Tersangka
Medan, MISTAR.ID
Pengungkapan 114 kilogram (kg) ganja yang dilakukan BNN Sumut dikendalikan oleh napi Lapas Kelas III Blangkejeren berinisial AA (49). Tak sendiri, AA bersama SL (29) yang bertugas menjadi sopir pembawa ganja dari Gayo Lues ke Medan.
“Inilah yang menjadi bagian dari jaringan penghubung dari Gayo Lues dan di Medan,” ungkap Penyidik BNNP Sumut, AKBP Belny Warlansyah, Kamis (5/12/24).
Sementara MS (68), lanjut perwira berpangkat dua melati emas itu, merupakan penampung ganja dari Gayo Lues di Medan. Pria uzur itu pun menyimpan barang bukti ganja di rumahnya sembari menunggu arahan dari balik jeruji besi untuk pergeseran ganja selanjutnya.
“MS adalah yang menerima dan menampung narkotika jenis ganja di Medan,” lanjutnya.
Baca juga: BNN Sumut Ungkap Peredaran Ganja 114 Kg, Tiga Orang Diamankan
Belny pun belum mengetahui berapa kali MS telah menerima barang haram tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan untuk menangkap keterlibatan pelaku lain.
“Untuk berapa kalinya masih kita dalami dan masih kita lakukan pengembangan. Namun, untuk beberapa TKP lainnya yang sudah kita amankan ini ada kaitannya,” bebernya.
Ketiga tersangka pun dikatakan Belny terancam hukuman 6 tahun atau mati dengan denda Rp 10 M.
“Para tersangka kita sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 111 ayat (2) Jo pasal pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara minimal 6 tahun dan denda Rp 10 miliar,” pungkasnya. (putra/hm20)