Friday, April 25, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Dugaan Penganiayaan Tahanan, LKBH Pandawa Desak Polda Sumut Ambil Tindakan

journalist-avatar-top
Jumat, 31 Januari 2025 11.26
dugaan_penganiayaan_tahanan_lkbh_pandawa_desak_polda_sumut_ambil_tindakan

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Iqbal Saputra. (f:matius/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Pandawa Iqbal Saputra mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) terkait dugaan kasus penganiayaan yang dialami oleh salah seorang tahanan Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Menurut Iqbal, setiap tahanan kepolisian memiliki hak asasi manusia yang harus dilindungi secara hukum. Untuk itu pihaknya mendesak Polda Sumut agar mengusut kasus ini sejelas-jelasnya.

“Karena bagaimanapun setiap tahanan itu memiliki hak asasi manusianya yang wajib dilindungi secara hukum,” kata Iqbal, pada Kamis (30/1/25).

Dijelaskan dia, berdasarkan keterangan dari istri korban Salman Alfaris Siregar (45) peristiwa penganiayaan itu sempat dilaporkan oleh korban ke istrinya.

Selanjutnya, istri korban Mayang Sari melaporkan kejadian tersebut ke pihak LKBH Pandawa. Selanjutnya Iqbal mengaku langsung menyampaikan hal tersebut ke pihak penyidik.

“Sudah kita sampaikan kepada penyidik dalam hal ini adalah Aiptu Siahaan sebagai pendidiknya agar hal ini diperjelas,” timpal Iqbal.

Lanjut Iqbal, setelah dipertanyakan ke pihak penyidik (Aiptu Siahaan) menyangkal hal tersebut dan mengatakan jika kejadian tersebut tidak ada.

Namun fakta yang ditemukan di lapangan, Salman diduga dianiaya di dalam sel tahanan dan barang bukti (tahti) Polrestabes Medan.

Bahkan, satu hari sebelum korban Salman kritis dan selanjutnya dilarikan ke rumah sakit. Istri korban melaporkan jika Salman kembali dianiaya lagi.

“Fakta yang ada ini telah terjadi, satu hari sebelum masuk ke Rumah Sakit Bhayangkara tertanggal 28 Januari 2025 istri korban melaporkan kepada kami bahwasanya korban dipukuli kembali,” timpalnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Iqbal kembali mempertanyakan hal itu kepada Aiptu Siahaan selaku penyidik. Namun, lagi-lagi Aiptu Siahaan membantahnya.

Hingga pada keesokan harinya tepatnya pada Rabu tanggal 29 Januari 2025 korban masuk ke rumah sakit sampai tidak sadarkan diri.

“Berharap sesuai dengan arah dari ketua umum kita, meminta kepada Polda Sumut agar mengusut tuntas yang berkaitan dengan perkara ini,” tegasnya.

Iqbal menegaskan, apabila ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini, phaknya minta untuk diproses di Propam dan ditindak terkait dengan etika dan profesi anggota Polri.

Pihaknya juga meminta keadilan dalam kasus ini. Iqbal berharap jangan ada yang lebih tinggi daripada hukum. Di mana Indonesia adalah negara hukum dan hukum itu sebagai panglima tertinggi. (matius/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES