Friday, January 31, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Misteri Penemuan Mayat di Sungai Silau Asahan Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap

journalist-avatar-top
By
Friday, January 31, 2025 11:40
31
misteri_penemuan_mayat_di_sungai_silau_asahan_terungkap_dua_pelaku_ditangkap_

Tampang kedua pelaku saat diamankan di Polres Asahan. (f: perdana/mistar)

Indocafe

Asahan, MISTAR.ID

Misteri penemuan mayat tanpa identitas di aliran Sungai Silau, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan, pada 20 Januari lalu akhirnya terungkap setelah pihak kepolisian melakukan identifikasi dan autopsi terhadap jasad korban di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.

Polisi berhasil mengungkap identitas korban serta menangkap dua pelaku yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang berujung pada kematian korban. Adapun jasad tersebut diketahui bernama Eko Bahari, warga Siumbut-Umbut, Kisaran.

“Hasil autopsi mengungkap bahwa korban mengalami luka akibat tindakan kekerasan sebelum ditemukan tewas. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan keluarga dan tetangga korban yang meyakini bahwa korban meninggal akibat penganiayaan,” kata Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi dalam keterangannya, Jumat (31/1/25).

Afdhal menyatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil menangkap dua tersangka, yakni KA dan SS. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pencarian.

“Para tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban, sebelum korban akhirnya lari ke arah sungai. Diduga karena masih dalam kondisi mabuk korban terjatuh ke sungai hingga jasadnya ditemukan tiga hari kemudian,” ungkapnya.

Menurut hasil penyelidikan, motif penganiayaan ini berawal dari pertengkaran antara tersangka dan korban saat berada dalam kondisi mabuk di sebuah warung. Pertikaian tersebut memicu tersangka untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama rekannya.

“Selisih paham ini antara korban dan para tersangka di warung tuak. Karena kondisi mereka tidak stabil lalu melakukan penganiayaan terhadap korban. Kedua tersangka ini juga merupakan residivis kasus pencurian dan penganiayaan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, dua tersangka yang juga merupakan residivis kini ditahan dengan dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna menangkap satu pelaku lain yang masih buron. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika memiliki informasi terkait keberadaan pelaku yang masih dalam pencarian. (perdana/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar