Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Tim Hukum Pertimbangkan Praperadilan Usai Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
Jakarta, MISTAR.ID
Tim hukum Hasto Kristiyanto mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan praperadilan atas kasus ini.
“Soal praperadilan akan kami pertimbangkan, dan kami akan segera mengabari teman-teman apabila keputusan itu diambil,” ujar Pengacara Hasto, Alvon Kurnia Palma, dilansir dari CNN Indonesia, (27/12/24).
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memberikan tanggapan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.
Dalam pernyataannya, Hasto menegaskan bahwa PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.
“PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum. Sejak awal, saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak boleh dikebiri, bagaimana negara hukum tidak boleh dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter serta menindas rakyat harus dihentikan,” ujar Hasto.
Baca juga: PDIP Kritik KPK Terkait Pencekalan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Hasto juga menyebut adanya bekas kader partainya yang memiliki ambisi untuk memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode. Ia memuji sikap tegas Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, yang menolak upaya tersebut demi menjaga konstitusi dan demokrasi.
“Ketika muncul berbagai intimidasi agar tidak dilakukan pemecatan terhadap sosok dengan ambisi kekuasaan yang berupaya melanggar konstitusi dengan memperpanjang masa jabatan tiga periode, Ibu Mega kokoh berdiri menjaga demokrasi,” tegasnya.
Hasto diduga terlibat dalam upaya suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/24), menjelaskan bahwa Hasto meminta Mahkamah Agung (MA) memberikan fatwa terkait pergantian tersebut.
Baca juga: Namanya Disebut PDIP Terkait Hasto Tersangka, Jokowi: Sudah Pensiunan
Setyo juga menambahkan bahwa Hasto berupaya agar caleg PDIP Riezky Aprilia, yang seharusnya dilantik melalui mekanisme PAW, digantikan oleh Harun Masiku.
“Bahkan, surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK (Hasto Kristiyanto),” ungkapnya. (cnn/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Kios Florist di Pusat Pasar Terbakar, Tidak Ada Korban