Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
SIMALUNGUN

Hakim Tunggal PN Simalungun Tolak Permohonan Praperadilan Warga Sihaporas 

journalist-avatar-top
By
Friday, April 8, 2022 15:43
0
hakim_tunggal_pn_simalungun_tolak_permohonan_praperadilan_warga_sihaporas

Hakim Tunggal Pn Simalungun Tolak Permohonan Praperadilan Warga Sihaporas

Indocafe

Simalungun, MISTAR.ID
Upaya Thomson Ambarita, seorang warga dari lembaga masyarakat adat Sihaporas memperoleh keadilan dalam kasus penganiayaan yang menjerat Humas PT Toba Pulp Lestari Bahara Sibuea, kandas. Upaya untuk mencari keadilan baginya pun gagal.

Pasalnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Simalungun yang menyidangkan gugatan ini menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh Thomson Ambarita lewat kuasa hukumnya.

Dalam sidang yang berlangsung, Jumat (8/4/22), hakim tunggal Pengadilan Negeri Simalungun Anggreana E Roria Sormin, sependapat dengan termohon I Polres Simalungun dan termohon II Kejari Simalungun.

Baca Juga:Polres Batu Bara Menangkan Sidang Praperadilan Terkait Kasus Pelecehan Anak

“Menolak permohonan praperadilan pemohon (Thomson Ambarita) untuk seluruhnya dan membebankan pemohon membayar biaya dalam perkara ini,” ujar hakim. Dan tak berapa lama persidangan pun selesai.

Diketahui, persidangan itu mendapat pengawalan dari unsur kepolisian dalam hal ini Polsek Bangun. Terlihat, Kapolsek Bangun AKP Lambok Gultom juga berada di komplek Pengadilan Negeri Kabupaten Simalungun.

Selain itu, masyarakat adat yang turut menyaksikan persidahan hanya dibatasi beberapa orang saja untuk masuk ke ruang sidang dengan alasan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Praperadilan Ketua DPRD Samosir Dikabulkan, Status Tersangka Saut Martua Tamba Gugur

Perkara ini muncul tatkala Thomson Ambarita selaku masyarakat adat, mempertanyakan status tersangka yang sempat menjerat Humas PT TPL Bahara Sibuea, yang mana Bahara tak kunjung diadili.

Bahara sebelumnya menjadi tersangka atas kasus penganiayaan warga Sihaporas pada 19 September 2019 lalu.

Belakangan diketahui, Polres Simalungun malah menghentikan penyidikan perkara Bahara Sibuea lantaran dinilai tidak cukup bukti. Alhasil, warga Sihaporas pun menuntut keadilan.(hamzah/hm10)

journalist-avatar-bottomLuhut