Mendagri: Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Mendagri Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa Jakarta hingga saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Indonesia. Ia menjelaskan, pemindahan status ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN) belum dilakukan secara resmi.
“Ibu kota masih di Jakarta. Kan di situ ada satu pasal di Undang-Undang IKN, bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditetapkan dengan keputusan presiden,” ujar Tito di kompleks parlemen, Senin (18/11/24), dilansir dari CNN Indonesia.
Tito menambahkan, ia belum dapat memastikan kapan Keppres tersebut akan diterbitkan, karena keputusan sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto.
“Beliau menginginkan juga ada yudikatifnya, Mahkamah Agung. Kemudian ada legislatifnya untuk Parlemen, DPD, DPR RI, MPR, jadi satu kesatuan lengkap,” kata Tito.
Baca juga: Kemendagri Perintahkan Pemda Penuhi Dana NPHD Pengamanan Pilkada
Ditambah lagi, pemindahan ibu kota baru akan dilakukan jika semua infrastruktur, termasuk gedung legislatif dan yudikatif, sudah benar-benar rampung dibangun di IKN.
Maka, sampai saat itu, status Jakarta masih seperti sekarang, termasuk posisi gubernur dan lembaga legislatif.
“Karena statusnya masih sama, nama gubernurnya masih Gubernur DKI, DPRD-nya DPRD DKI, kemudian yang lain juga DPD RI, DPR RI daerah pemilihan DKI,” jelas Tito.
Artinya, gubernur yang terpilih pada Pilkada Serentak 2024 masih akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal yang sama berlaku untuk anggota DPRD, DPD, dan DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta. (cnn/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Heboh Pria 24 Tebas Leher Ibu Kandung di Madina