Mantan Wakil Ketua KPK Ungkap Adanya Dugaan Jual Beli Remisi Napi Koruptor
Mantan Wakil Ketua KPK RI Laode M. Syarif ungkap dugaan praktik jual beli remisi untuk mempercepat masa tahanan napi koruptor (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Dugaan jual beli remisi bagi narapidana (napi) yang tersandung kasus korupsi dikabarkan terjadi. Hal itu diungkapkan mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI Laode M Syarif, pada Selasa (28/1/25).
Menurutnya, jumlah remisi tergantung nilai rupiah yang diberikan, mulai remisi 10 hari, satu bulan hingga remisi enam bulan. "Dengar-dengar itu terjadi," ungkapnya di Aula Griya Gus Dur, Jakarta.
Sebenarnya, kata Laode, hukuman bagi koruptor di Indonesia terbilang berat. Hanya saja, dalam praktiknya menjadi ringan setelah remisi diberikan.
Ia tidak memberi rincian bagaimana praktik remisi terjadi. Ia hanya mengaku sangat menyayangkan pemberian remisi terhadap koruptor.
Menurut Laode, remisi terhadap koruptor mulai berlaku setelah ada Pasal 10 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
"Akhirnya dapat lima tahun, baru (dijalani) 2,5 tahun sudah bebas lagi. Kalau di luar negeri, sekurang-kurangnya 2/3 menjalani hukuman, baru bisa dibicarakan apakah dia (koruptor) dapat disebut berkelakuan baik atau tidak. Bukan Lebaran, Natal dan Hari Kemerdekaan dapat (remisi)," tegasnya.
Berdasarkan data ICW (Indonesia Corruption Watch) pada tahun 2019, mencatat ada 338 napi koruptor mendapatkan remisi pada Hari Kemerdekaan RI.
Kemudian pada tahun 2022 yang lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memberikan bebas bersyarat kepada 23 napi koruptor, antara lain mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaeri Wardana.
Ada juga mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, eks Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dan bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari. (mtr/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
Pejuang M23 Hadapi Tentara dan Pro-Milisi Pemerintah di Kongo