4.248 Napi se-Sumut Dapat Remisi Natal 2024, 46 Orang Langsung Bebas
4248 Napi Se Sumut Dapat Remisi Natal 2024 46 Orang Langsung Bebas
Medan, MISTAR.ID
Sebanyak 4.248 narapidana (napi) yang mendekam di seluruh Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman Natal 2024.
Dari 4.248 napi yang menerima remisi itu, sebanyak 46 orang langsung bebas setelah diberikan remisi khusus seluruhnya (RK II) oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumut.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Rudy Fernando Sianturi mengatakan 4.248 napi yang mendapatkan remisi itu terdiri atas kriminal umum 3.165 orang.
Baca juga : 253 Napi Lapas Tanjung Gusta Medan Dapat Remisi Natal
“Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2006 berjumlah 178 orang dan PP nomor 99 tahun 2012 sebanyak 905 orang,” katanya melalui keterangan resmi secara tertulis, Kamis (26/12/24).
Rudy mengatakan adapun jumlah napi yang mendapatkan remisi Natal 2024 berdasarkan remisi khusus sebagian (RK I) ialah sebanyak 3.119 orang.
“RK II berjumlah 46 orang. Untuk RK II sendiri besaran remisinya, yaitu 15 hari ada 9 orang, 1 bulan sebanyak 32 orang, 1 bulan 15 hari berjumlah 4 orang, dan 2 bulan berjumlah 1 orang,” jelasnya.