Praktisi Hukum Soroti KPK dan Tantang Reformasi Hukuman bagi Koruptor
Praktisi Hukum Soroti Kpk Dan Tantang Reformasi Hukuman Bagi Koruptor
Medan, MISTAR.ID
Ali Yusran Gea, seorang praktisi hukum dari Pendiri Pondok Konstitusi & Law Firm dengan tegas menyatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Labuhanbatu tidak dapat dianggap sebagai prestasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Dugaan tindakan OTT KPK terhadap Bupati Labuhanbatu bukanlah prestasi luar biasa dalam upaya pemberantasan korupsi,” ungkapnya pada Jumat (12/1/24).
Dosen Pascasarjana Universitas Pancabudi Medan itu mengkritisi bahwa korupsi semakin meluas di lingkaran pemerintahan, bahkan masih terdapat banyak kejahatan keuangan negara di berbagai lembaga hukum yang seharusnya menjalankan tugasnya.
“KPK, sebagai lembaga besar dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, mengalami kegagalan total. Bahkan, melihat ketua KPK menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi,” tambahnya.
Baca juga: Terjerat OTT KPK, Bupati Labuhanbatu dan Puluhan Orang Turut Ditangkap
Dia meragukan eksistensi KPK dalam memenuhi harapan rakyat Indonesia terhadap pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ali menekankan bahwa tindakan OTT bukanlah prestasi, dan mempertanyakan perlu tidaknya KPK dalam menghadapi tantangan tersebut.
Pentingnya reformasi hukuman menjadi fokus Ali, yang mengusulkan langkah drastis dengan mendorong penggunaan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Dengan nada tegas, Ali yang juga Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Nias itu, menyatakan harapannya agar calon presiden mendatang berani menciptakan undang-undang yang memberlakukan hukuman mati bagi para koruptor. (Hutajulu/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Curi Motor di Sidimpuan, Pria dan 2 IRT Ini Ditangkap Polisi