Mangkir Pemeriksaan, Eks Ketua KPK Firli Bakal Dijemput Paksa
Mangkir Pemeriksaan Eks Ketua Kpk Firli Bakal Dijemput Paksa
Jakarta, MISTAR.ID
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan akan menjemput paksa eks Ketua Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri karena tidak hadir dalam pemeriksaan di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Kamis (28/11//24) yang lalu.
Ade Safri menjelaskan pihaknya saat ini sedang konsolidasi terkait rencana jemput paksa tersebut. Untuk itu, ia meminta semua pihak untuk bersabar setelah konsolidasi tuntas. “Nanti kita akan update hasil konsolidasinya,” katanya pada Selasa (3/12/24).
Perlu diketahui, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya mengatakan bahwa mantan Ketua KPK Firli Bahuri batal menghadiri pemeriksaan yang rencananya dilakukan pada Kamis (28/11) ini di Bareskrim Polri.
Informasi itu diketahui melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi. Meski mangkir dari pemeriksaan, Ian Iskandar yakin bahwa penyidik kepolisian tidak akan menjemput paksa kliennya.
Baca juga:Buntut Mangkraknya Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat
Saat konferensi pers di salah satu hotel yang ada di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (28/11/24) yang lalu, Ian Iskandar mengatakan bahwa penyidik hanya bisa melakukan penahanan apabila sudah mengantongi atau memenuhi dua syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.
Adapun Firli, menurut Ian Iskandar, tidak memenuhi syarat subjektif, yaitu kekhawatiran dari penyidik soal tersangka akan melarikan diri. Kemudian, Firli diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti sekaligus tidak akan bisa melakukan kembali perbuatannya
“Syarat subjektif ini sudah kami sampaikan kepada penyidik, dan mereka sudah memahami bahwa hal tersebut tidak akan pernah dilakukan oleh Pak Firli,” ucapnya.(ant/hm17)