Tuesday, January 28, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Kasus Agus Buntung: Publik Berbalik Menyerang Setelah Bukti Baru Terungkap

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 3, 2024 14:40
13
kasus_agus_buntung_publik_berbalik_menyerang_setelah_bukti_baru_terungkap

kasus agus buntung publik berbalik menyerang setelah bukti baru terungkap

Indocafe

Mataram, MISTAR.ID

Kasus pria disabilitas tanpa tangan, Agus Buntung, yang menjadi tersangka pemerkosaan, terus menuai perhatian publik. Awalnya, banyak yang meragukan tuduhan terhadap Agus, namun dengan terkuaknya modus dan bukti baru, opini publik kini berbalik menyerangnya.

Agus, yang awalnya menuai simpati karena kondisi disabilitasnya, ternyata diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari satu wanita. Berdasarkan keterangan dari Polda NTB, modus Agus melibatkan tipu muslihat dan ancaman untuk membongkar aib korban, yang membuat mereka merasa tertekan dan tak kuasa melawan.

Kasubdit IV Renakta Polda NTB, AKBP Ni Made Pudjawati, mengonfirmasi bahwa Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti yang kuat. Bukti tersebut diperkuat oleh lima saksi, termasuk:

Baca juga: Kasus Dugaan Kekerasan Seksual oleh Disabilitas IWAS di Mataram

  1. AA, teman korban.
  2. IWK, penjaga homestay tempat kejadian.
  3. JBI, korban lain yang mengalami kejadian serupa.
  4. LA, saksi yang hampir menjadi korban.
  5. Y, teman korban

Hasil visum medis juga menunjukkan adanya tanda kekerasan seksual yang dilakukan dengan menggunakan tipu muslihat.

Polisi mengungkap bahwa Agus menggunakan ancaman emosional untuk memanipulasi para korban. Ia mengancam akan membongkar rahasia pribadi mereka kepada keluarga, sehingga korban merasa tidak punya pilihan selain menuruti permintaannya. Salah satu korban bahkan mengaku diancam dengan ancaman moral terkait “dosa masa lalu.”

Meski bukti semakin kuat, Agus tetap membantah semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa dirinya tidak mungkin memerkosa karena keterbatasan fisiknya. Agus juga menyebut dirinya sebagai korban yang diperdaya oleh korban utama.

Baca juga: Polda NTB Tetapkan Penyandang Disabilitas IWAS sebagai Tersangka Pemerkosaan

“Masa saya mau perkosa? Saya enggak bisa buka baju dan celana sendiri. Logikanya, dengan keadaan saya seperti ini, enggak mungkin,” ujar Agus.

Agus mengklaim bahwa kejadian di homestay terjadi karena inisiatif korban, yang menurutnya mengajaknya untuk berhubungan badan.

Kasus ini memicu kemarahan publik setelah terungkap bahwa Agus diduga telah melakukan kejahatan serupa kepada beberapa wanita. Publik mendesak agar hukum ditegakkan dengan adil, terlepas dari kondisi disabilitas pelaku.

Polisi memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses sesuai dengan Pasal 6 UU TPKS, yang mengatur kekerasan seksual melalui manipulasi atau tekanan psikologis. Agus saat ini menjalani tahanan rumah, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. (tribun/hm25)

journalist-avatar-bottomAnita Sinuhaji

RELATED ARTICLES