Laporan Dana Tambang Ilegal untuk Kampanye Diterima KPK


laporan dana tambang ilegal untuk kampanye diterima kpk
Jakarta, MISTAR.ID
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima laporan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengenai dugaan aliran dana tambang ilegal sebesar Rp 400 miliar untuk kampanye politik.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menuturkan, akan secepatnya mengkaji menelaah dan verifikasi berkas laporan itu terlebih dahulu.
“Benar telah diterima KPK. Kami secepatnya telaah dan verifikasi lebih dahulu,” sebutnya, pada Jumat (22/12/23).
Baca juga:KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud MD Perihal Dana Kampanye
Sebelumnya, MAKI melaporkan dugaan penggunaan dana pertambangan nikel ilegal di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) untuk kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke KPK pada 21 Desember 2023.
Keterangan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, jika pertambangan ilegal itu adalah tim sukses salah satu kandidat. “Saya mohon maaf tak menyebut kampanye dari pasangan nomor berapa. Nanti KPK yang menindaklanjuti,” paparnya.
Sesuai perhitungan MAKI, pertambangan ilegal itu menghasilkan uang sebesar Rp 3,7 triliun, dimana Rp 400 miliar di antaranya dipakai untuk kampanye.
Boyamin menjelaskan, ada 3 modus kegiatan pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan dimaksud.
Baca juga:Firli Ikuti Lili, Mundur dari KPK Ketika Proses Etik Digelar
Pertama adalah pertambangan itu tak mempunyai izin, karena yang dipakai merupakan izin milik perusahaan yang telah dinyatakan pailit. Modus berikutnya, perusahaan tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), serta tak membayar iuran.
Ketiga, dokumen terbang atau dokter, dimana seakan-akan diizinkan, lalu digunakan sebagai legal tambang-tambang yang ilegal itu.
“Kami menduga ada praktik suap dan gratifikasi buat oknum tertentu sehingga perusahaan itu dapat melakukan aktivitas tambang illegal,” sebut Boyamin seraya berharap, lembaga antirasuah itu bisa menindaklanjuti laporan itu dan serius mengusut dugaan dana tambang ilegal yang dimanfaatkan untuk kegiatan kampanye. (kcm/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Gugatan Periodesasi Kepala Daerah Dipercepat Dikabulkan MK