Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa Ahok


Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (f:ist/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung, Kamis (13/3/2025) pukul 10.00 WIB.
"Iya, betul, sesuai jadwal rencananya besok," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu (12/3/2025).
Meski demikian, belum dipastikan apakah Ahok akan hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Ahok menyatakan kesiapannya jika dipanggil Kejagung. Ia menegaskan akan memberikan keterangan sesuai kebutuhan penyidik.
"Soal impor BBM yang merugikan negara, saya tidak tahu detailnya karena itu ranah teknis pengadaan," kata Ahok. Namun, ia menekankan bahwa Pertamina memiliki sistem pengawasan berlapis, termasuk dari Badan Pengawas Keuangan.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, dengan rincian, Rp35 triliun kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, Rp2,7 triliun kerugian akibat impor minyak mentah melalui DMUT/Broker, Rp9 triliun kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker, Rp126 triliun kerugian akibat pemberian kompensasi tahun 2023, dan Rp21 triliun kerugian akibat pemberian subsidi tahun 2023.
Para tersangka diduga bersekongkol dalam impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur serta pengolahan yang menyimpang dari aturan. Akibatnya, harga bahan bakar minyak meningkat, sehingga pemerintah harus mengeluarkan subsidi dan kompensasi lebih besar dari APBN.
Kejagung terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan berjanji akan mengusut tuntas skandal korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.(cnn/hm17)
PREVIOUS ARTICLE
THR ASN, TNI-Polri Diberikan Dua Pekan Sebelum Idulfitri