Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Buntut Mangkraknya Kasus Firli Bahuri, Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Digugat

journalist-avatar-top
By
Wednesday, November 20, 2024 16:29
0
buntut_mangkraknya_kasus_firli_bahuri_polda_metro_jaya_dan_kejati_dki_digugat

Buntut Mangkraknya Kasus Firli Bahuri Polda Metro Jaya Dan Kejati Dki Digugat

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta digugat terkait penanganan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang hingga kini belum tuntas.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) serta Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, dalam keterangannya, Rabu (20/11/24), menyatakan bahwa Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta tengah menyidik kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian RI.

Namun, proses hukum tersebut terus berlarut tanpa kejelasan, meskipun Firli sudah menjadi tersangka sejak 22 November 2023. Menurut Kurniawan, meskipun Firli sempat mengajukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, berkas perkara tersebut telah beberapa kali dikembalikan oleh Kejati DKI ke Polda Metro Jaya tanpa dinyatakan lengkap.

Baca Juga : Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Prapid, Polda Metro Yakin Menang

Kurniawan menilai penanganan kasus ini yang tak kunjung selesai sangat merugikan korban tindak pidana korupsi, yakni negara dan rakyat Indonesia, karena tidak ada kepastian hukum dan keadilan.

“Penyidikan yang telah berlangsung hampir satu tahun ini jelas bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ketidakseriusan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus ini, khususnya terkait keputusan untuk tidak menahan Firli. Menurutnya, jika Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk memberantas korupsi secara adil dan transparan, mereka seharusnya segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Soal terbukti bersalah atau tidaknya Firli, seharusnya itu menjadi kewenangan hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” katanya.

journalist-avatar-bottomSyahrial Siregar