Saturday, April 5, 2025
home_banner_first
MEDAN

Selama Masa Pembatasan, Dishub Sumut Temukan Truk Melintas

journalist-avatar-top
Jumat, 4 April 2025 19.43
selama_masa_pembatasan_dishub_sumut_temukan_truk_melintas

Kepala Dishub Sumut Agustinus Panjaitan. (f:iqbal/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) masih memberlakukan pembatasan angkutan barang di masa mudik dan arus balik Lebaran tahun ini.

"Ya, terkait pembatasan angkutan barang tentu masih diberlakukan, itu sampai tanggal 8 April 2025 ini dan posko kita sampai tanggal 11," ujar Kepala Dishub Agustinus Panjaitan kepada Mistar, Jumat (4/4/2025).

Meski ada larangan, Agustinus mengakui menemukan angkutan barang sumbu tiga tetap beroperasi.

"Tetap ada (yang melanggar), kami ada identifikasi seperti di daerah Marelan dan di jalan lintas itu masih ada temukan kendaraan sumbu tiga, ada bawaannya kosong dan juga yang berisi," ucapnya.

Ia mengatakan bersama kepolisian akan memberikan peringatan kepada angkutan barang yang beroperasi dan mengarahkan untuk kembali ke gudang asalnya.

"Ya, kami bersama Kepolisian ketika menemukan angkutan barang yang beroperasi seperti itu akan kita larang dan suruh balik kanan untuk kembali ke gudangnya," tuturnya.

Meski mengakui ada pelanggaran, tetapi Agustinus tidak menyebutkan apakah ada yang ditindak. Ia hanya menyebutkan bahwa jumlah angkutan barang yang melanggar kebijakan tersebut tidak sebanyak saat masa pembatasan di libur Nataru lalu.

"Jadi masih ada kita temukan yang seperti itu, tapi memang tidak sebanyak yang sebelumnya, mungkin karena saat masa mudik ini sosialisasinya sudah cukup panjang ya," katanya.

Diketahui pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025.

Dishub Sumut pun sudah memberlakukannya sejak 21 Maret 2025 lalu. Akan tetapi tidak semua angkutan barang dilarang melintas. Terdapat sejumlah kategori muatan yang dikecualikan salah satunya pembawa bahan pokok.

"Pengecualian tetap ada, untuk pengangkut BBM, BBG (gas), Sembako. Tapi ini memang kendaraan sumbu tiga keatas, tempelan, gandengan, mengangkut bahan bangunan, bahan galian, bahan tambang, pasir, tanah, batu itu tidak bisa lewat," kata Agustinus.

Adapun ruas jalan yang dibatasi yakni batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantau Prapat – Kota Pinang – Batas Riau.

Kemudian ​Medan – Berastagi dan ​Pematang Siantar – Parapat Simalungun – Porsea. Agustinus pun mengatakan pihaknya sudah memberikan sosialisasi terlebih dahulu ke operator angkutan barang. (iqbal/hm17)

REPORTER:

RELATED ARTICLES