Sunday, March 16, 2025
home_banner_first
MEDAN

Pembatasan Kendaraan Barang di Sumut Segera Dimulai, Berikut Kategorinya

journalist-avatar-top
Minggu, 16 Maret 2025 17.15
pembatasan_kendaraan_barang_di_sumut_segera_dimulai_berikut_kategorinya

Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan saat diwawancarai. (f:dok/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Mendekati masa musim lebaran 2025, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) akan melakukan pembatasan operasional bagi kendaraan angkutan barang.

Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri dan Dirjen Bina Marga pada 7 Maret 2025.

Kepala Dishub Sumut, Agustinus Panjaitan mengatakan kebijakan tersebut akan segera dimulai pada pekan ini.

"Ya terkait pembatasan operasional mobil barang untuk masa mudik lebaran ini sudah keluar aturannya dari tanggal 21 Maret ini sampai tanggal 11 April 2025 nanti," ujarnya kepada mistar, Minggu (16/3/2025).

Namun, Agustinus menjelaskan adanya perbedaan dari pembatasan tahun ini daripada yang lalu. Dia mengatakan pembatasan kali ini dilakukan secara penuh tanpa adanya jeda.

"Tapi kali ini tidak ada jedanya, kalau tahun lalu masih kita kasih jeda, kita harap operator angkutan barang bisa memahamilah," tuturnya.

Dia mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang akan membawa dampak baik bagi kelancaran arus mudik nantinya.

"Ini dampaknya luar biasa kalau bisa dioptimalkan, sangat bermanfaat untuk kelancaran mobilitas penumpang," ucapnya.

Akan tetapi, tidak semua angkutan barang dilarang melintas. Terdapat sejumlah kategori muatan yang dikecualikan salah satunya pembawa bahan pokok.

"Pengecualian tetap ada, untuk pengangkut BBM, BBG (gas) dan sembako. Tapi ini memang kendaraan sumbu tiga keatas, tempelan, gandengan, mengangkut bahan bangunan, bahan galian, bahan tambang, pasir, tanah, batu itu tidak bisa lewat," katanya.

Adapun ruas jalan yang dibatasi yakni batas Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Batas Riau.

Kemudian ​Medan - Berastagi dan ​Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea. Dikatakan Agustinus, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terlebih dahulu ke operator angkutan barang.

"Kami juga akan mensosialisasikan pembatasan tersebut kepada para operator angkutan dan asosiasi pengangkutan barang. Diantaranya melalui jembatan timbangan, sehingga tidak ada alasan bagi operator atau pengemudi yang tidak mengetahui kebijakan tersebut," ucapnya. (iqbal/hm18)

REPORTER:

RELATED ARTICLES