Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Menjelang Puncak Mudik, Dishub Sumut Awasi Pembatasan Jenis Kendaraan

journalist-avatar-top
By
Tuesday, December 24, 2024 11:31
0
menjelang_puncak_mudik_dishub_sumut_awasi_pembatasan_jenis_kendaraan

Menjelang Puncak Mudik Dishub Sumut Awasi Pembatasan Jenis Kendaraan

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus mengawasi penerapan pembatasan kendaraan pada masa puncak mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) saat ini.

Kepala Dishub (Kadishub) Sumut, Agustinus mengatakan pihaknya akan fokus terhadap hal tersebut, mengingat saat ini telah memasuki masa puncak mudik Nataru tahun ini.

“Dishub Sumut sudah menerapkan pembatasan kendaraan barang. Hal ini diterapkan di ruas jalan utama khususnya bagi kendaraan yang bertonase besar. Misalnya truk gandeng dan truk besar lainnya,” ujarnya, Selasa (24/12/24).

Pembatasan tersebut diketahui sudah dilakukan sejak 20-22 Desember. Kemudian diberlakukan lagi 24 Desember, 26-29 Desember dan 1 Januari 2025 mendatang. Hal ini berlaku mulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB pada tanggal yang telah ditentukan.

Baca juga: Dishub Siantar Sebut Volume Kendaraan Meningkat 10 Persen Jelang Natal 2024

“Jadi truk yang besar itu kerap berjalan lambat, itu berpotensi membuat kemacetan, makanya dengan adanya pembatasan ini semoga bisa mengurangi kepadatan,” ungkapnya.

Meski begitu Agustinus mengatakan hal tersebut dikecualikan untuk beberapa jenis kendaraan yang memiliki kepentingan lainnya, seperti pembawa gas, sembako, uang dan kebutuhan pokok. Dirinya pun mengingatkan kepada para pengendara agar tetap waspada.

“Diprediksi memang peningkatan lalu lintas sudah pada semalam dan hari ini, ini memasuki puncak mudik, kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara,” pungkasnya. (iqbal/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap