Saturday, April 26, 2025
home_banner_first
MEDAN

Lakukan Penipuan, Dua Wanita Lansia Ditangkap Polda Sumut

journalist-avatar-top
Senin, 13 Mei 2024 11.46
lakukan_penipuan_dua_wanita_lansia_ditangkap_polda_sumut

lakukan penipuan dua wanita lansia ditangkap polda sumut

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Dua wanita lanjut usia (lansia) ditangkap Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumut, terkait kasus penipuan. Keduanya adalah Aja Masita (66) warga Jalan Gaharu, dan Elvira (59) warga Jalan Kiwi VII, Kecamatan Percut Sei Tuan, Medan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan kedua wanita lansia itu terbukti melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap korban atas nama Rosnani Siregar (68).

“Ia benar, keduanya sudah berhasil kita amankan. Terkait kasus penipuan,” ujar Hadi Senin (13/5/24) pagi.

Dijelaskan Hadi, kasus tersebut bermula saat kakak kandung Rosnani Siregar mempertemukannya dengan tersangka Aja Masita dan Elvira. Pada pertemuan itu, keduanya mengaku sebagai pemilik tanah seluas 20 hektar yang berlokasi di Jalan Flamboyan, Kecamatan Medan tuntungan.

Baca juga: Waspada Penipuan Melalui Surel SATUSEHAT

Tanpa menaruh curiga, korban hendak membeli tanah tersebut dengan melakukan transaksi beberapa kali menggunakan uang tunai.

“Untuk total uang dalam transaksi jual beli tanah tersebut mencapai hingga ratusan juta rupiah,” sambung Hadi.

Setelah proses pembayaran telah selesai, namun kedua pelaku tidak bisa menunjukkan objek tanah yang hendak dibeli korban. Merasa ditipu, korban membuat laporan polisi pada 6 Agustus 2021 lalu di Polrestabes Medan.

Berdasarkan laporan tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Kompol Bayu Putra Samara melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya. (matius/hm17)

REPORTER: