Monday, January 13, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Kasus Proyek Galvanis, Berman Simanjuntak Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp2,4 Miliar

journalist-avatar-top
By
Monday, August 14, 2023 20:27
0
kasus_proyek_galvanis_berman_simanjuntak_dituntut_hukuman_8_tahun_penjara_dan_bayar_up_rp24_miliar

Kasus Proyek Galvanis Berman Simanjuntak Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara Dan Bayar Up Rp24 Miliar

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Berman Simanjuntak dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun atas dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek galvanis Siantar.

Direktur PT Surya Anugerah Multi Karya (SAMK) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.4 miliar atau jika tidak hartanya dirampas untuk negara dan atau subsider 4 tahun kurungan.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Symon Morris di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam persidangan yang beragendakan pembacaan tuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2.9 miliar tersebut, Senin (14/8/2023).

“Bahwa telah terbuktinya seluruh unsur pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer JPU. Maka berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Baca Juga: Perkara Proyek Galvanis Siantar, Jhonson Tambunan Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Adapun hal-hal yang memberatkan, menurut JPU salah satunya adalah terdakwa Berman Simanjuntak tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor.

“Tuntutan yang menjadi pertimbangan kami dalam mengajukan tuntutan pidana, yaitu hal yang memberatkan bahwa terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tipikor. Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan, serta terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya,” ucapnya.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, kata Symon, Berman Simanjuntak belum pernah dihukum.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan satu, menyatakan terdakwa Berman Simanjuntak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor sebagaimana dalam dakwaan primer JPU,” ujarnya.

Baca Juga: Jadi ‘Saksi Mahkota’, Jhonson Tambunan Tegas Nyatakan Ada Berikan Uang ke Hefriansyah

Kemudian, Symon meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Berman Simanjuntak berupa pidana penjara selama 8 tahun.

“Dengan dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa,” imbuhnya.

Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menghukum Berman Simanjuntak membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp2.4 miliar.

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 tahun setelah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa harus dirampas untuk negara atau subsider 4 tahun penjara,” tandasnya. (Deddy/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane