Majelis Hakim: Penegakan Hukum Percuma Jika Supriadi Pardede Tak Dijadikan Tersangka
Majelis Hakim Penegakan Hukum Percuma Jika Supriadi Pardede Tak Dijadikan Tersangka
Medan, MISTAR.ID
Majelis hakim dalam kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek galvanis Kota Pematang Siantar membilang penegakan hukum akan percuma, apabila saksi Supriadi Pardede tidak dijadikan tersangka dalam perkara ini.
Hal itu dicetuskan majelis hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi kasus tipikor proyek galvanis Kota Pematang Siantar di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Senin (3/7/23).
Dalam prosesnya, semula Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris berdialog dengan Supriadi di dalam persidangan. Disela-sela dialog antara JPU dengan Supriadi, Ketua Majelis Hakim, Dahlan, sempat memotong pembicaraan keduanya.
Baca juga: Saksi Sebut Tak ada Rapat di Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Pramudiya Membantah
Dahlan mengingatkan JPU, jika ingin saksi ini dijadikan tersangka, maka jadikan saja. Sebab, hakim menilai JPU mengajukan pertanyaan kepada saksi secara berulang-ulang.
“Jadi ini saksi ya, dia sudah menjawab seperti itu. Jadi tidak usah kita marah-marahi pak. Kalau JPU menilai layak dijadikan tersangka, jadikan saja pak. Jadi dia sudah jawab jelas kalau mengawasi tidak pakai dokumen, semuanya diteken setelah pekerjaan selesai dan akan pencairan,” cetus hakim.
JPU pun memohon maaf kepada majelis hakim karena sudah terbawa suasana. Kemudian, JPU melanjutkan lagi dengan mengajukan pertanyaan yang berbeda kepada Supriadi.
Baca juga: Resmi! JPU Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar
Setelah dialog antara JPU dengan Supriadi selesai, Hakim Immanuel Tarigan pun turut bersuara dalam persidangan itu. Dikatakan Immanuel bahwa Supriadi ditunjuk menjadi perwakilan pemerintah dalam proyek ini.
“Anda itu mewakili pemerintah loh. Untuk menilai pekerjaan si swasta tadi. Swasta ini diberi uang ini pak, untuk mengerjakan itu. Anda menjadi pengawas lapangan sebagai penguji pertama, sesuai atau tidak itu. Tapi saudara tidak lakukan. Benar, ya?” katanya.
Mengetahui itu, sontak saja Supriadi pun membenar pertanyaan Immanuel tersebut. Immanuel melanjutkan lagi, jika Supriadi harus bertanggung jawab atas pengerjaan proyek ini.
Baca juga: Terungkap Fakta Persidangan, Proyek Galvanis Siantar Dikerjakan Asal-Asalan
“Tapi dokumen-dokumen saudara tanda tangan. Kalau dokumen-dokumen itu merupakan dokumen yang mempunyai nilai pembuktian tentang kebenarannya. Ya, saudara harus bertanggung jawab dalam proyek ini,” ucapnya.
Setelah itu, hakim pun menekankan bahwa penegakan hukum dalam perkara ini akan percuma, apabila Supriadi tidak dijadikan sebagai tersangka.
“Makanya kalau cuma dimarah-marahi di sini tidak dijadikan tersangka, saya rasa percuma juga penegakan hukum ini. Lebih baik kita fair-fair-an saja kalau dijadikan tersangka, jadikan saja. Kan begitu,” terang Immanuel. (deddy/hm16)