BHR Driver Online Harus 20 Persen dari Pendapatan Bulanan


Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon.(f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Menindaklanjuti instruksi Presiden Prabowo Subianto, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.500.15.14/1494 tentang Imbauan Pemberian BHR Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Dalam SE itu, seluruh perusahaan penyelenggara pelayanan angkutan berbasis aplikasi (online) yang berkantor di Kota Medan untuk segera membayarkan Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi seluruh pengemudi dan kurirnya paking lambat H-7 Idulfitri 1446 H/2025.
“Sudah kita keluarkan SE-nya terkait BHR,” ucap Kadisnaker Kota Medan, Illyan Chandra Simbolon, Jumat (14/3/2025).
Dikatakan Chandra, SE yang diterbitkan Pemko Medan tersebut merupakan tindaklanjut dari SE Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025. “BHR diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi di perusahaannya," katanya.
Untuk besarannya, sambung Chandra, BHR harus diberikan secara proporsional, yakni 20 persen dari total rata-rata pendapatan bersih per bulan.
"BHR yang dibayarkan itu sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan dari 12 bulan terakhir. Bagi pengemudi ataupun kurir online di luar kategori tersebut, diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi," ujarnya.
Dijelaskannya, pemberian BHR diharapkan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan maupun perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
"Kita berharap seluruh perusahaan aplikasi yang berkantor di Kota Medan, meskipun merupakan kantor cabang dapat menjalankan isi SE terkait pembayaran BHR tersebut," tutur Chandra. (rahmad/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Rico Waas akan Pecat ASN Pemko Medan Terlibat Narkoba