Korupsi Dana BOS, Kejati Sumut Tangkap Dua Tersangka di Batu Bara


Kejati Sumut saat melakukan OTT dan menahan Sulistio serta Muhammad Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana BOS SMA se-Batu Bara. (f: ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.
Dari OTT itu, Kejati Sumut berhasil menangkap dan menahan dua tersangka yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumut di Batu Bara.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, memaparkan kedua tersangka tersebut, yaitu Sulistio selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil sebagai Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.
"Penangkapan kedua tersangka bermula dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah (kepsek) SMA/SMK se-Batu Bara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut pun turun ke lapangan melakukan pemantauan," kata Adre dalam siaran persnya, Jumat (14/3/2025) malam.
Adre mengatakan, para tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepsek SMA dan SMK se-Batu Bara yang bersumber dari dana BOS SMK/SMA negeri maupun swasta tahun anggaran 2025.
"Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan, tim penyidik Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta," ucapnya.
Adre menyebut, para tersangka dijerat melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf e atau huruf f Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari," ujar mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai itu. (deddy/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
Angkola Jae Tapsel Banjir, Jalan Terendam Satu Meter