Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
INTERNATIONAL

Inggris Larang Pengguna Ciptakan Gambar Pelecehan Anak Pakai AI

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 11:21
36
inggris_larang_pengguna_ciptakan_gambar_pelecehan_anak_pakai_ai

Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper. (f: ist/mistar)

Indocafe

London, MISTAR.ID

Inggris melarang penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat gambar pelecehan seksual anak. Aturan baru ini melarang kepemilikan, pembuatan, atau distribusi perangkat AI yang dirancang untuk menghasilkan gambar eksploitasi seksual anak.

Menteri Dalam Negeri Inggris, Yvette Cooper, menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memiliki atau menggunakan teknologi ini akan terancam hukuman hingga lima tahun penjara bagi pelanggar aturan ini.

Selain itu, kepemilikan ‘buku petunjuk pedofil’ berbasis AI, yang mengajarkan cara menggunakan teknologi untuk melakukan pelecehan anak, juga akan dilarang. Pelanggar aturan ini bisa dijatuhi hukuman hingga tiga tahun penjara.

"Ini adalah fenomena yang sangat mengkhawatirkan. Pelecehan seksual anak di dunia maya terus berkembang, dan AI semakin memperburuk situasi ini," ujar Cooper kepada Sky News, Senin (3/2/25).

Menurutnya, teknologi AI mempermudah pelaku kejahatan untuk merayu anak-anak secara daring serta memanipulasi gambar mereka. AI juga dapat digunakan untuk membuat gambar buatan yang kemudian dijadikan alat pemerasan terhadap anak-anak dan remaja.

"Ini adalah salah satu kejahatan paling keji," tegas Cooper.

Undang-undang baru ini juga mencakup larangan terhadap model AI tertentu yang digunakan untuk tujuan pelecehan anak. Inggris berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi negara lain untuk mengambil tindakan serupa.

"Negara-negara lain belum melakukan ini, tetapi saya berharap mereka akan mengikuti jejak kami," tambahnya.

Selain itu, undang-undang ini juga menargetkan predator daring yang mengelola situs web yang memungkinkan pedofil berbagi konten atau memberi saran tentang cara merayu anak-anak.

Para pelaku yang mengoperasikan situs-situs semacam ini bisa menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara.

Cooper mengungkapkan bahwa penyelidikan terbaru menunjukkan sekitar 500.000 anak di Inggris menjadi korban pelecehan seksual setiap tahun, dengan jumlah kasus yang terus meningkat secara daring.

Aturan baru ini akan dimasukkan dalam RUU Kejahatan dan Kepolisian yang akan diajukan ke parlemen dalam waktu dekat.

Lembaga pengawas internet, Internet Watch Foundation (IWF), juga mengungkapkan lonjakan gambar pelecehan seksual anak berbasis AI.

Dalam pemantauan selama 30 hari pada tahun 2024, IWF menemukan lebih dari 3.500 gambar eksploitasi anak yang dibuat dengan AI di satu situs gelap. Mereka juga mencatat peningkatan sebesar 10 persen dalam jumlah gambar kategori paling serius dalam setahun terakhir. (sky news/hm20)

journalist-avatar-bottomRedaktur Elfa Harahap

RELATED ARTICLES