Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
HUKUM

Usai PTDH-Demosi, 7 Personel Polrestabes Medan akan Menjalani Proses Pidana

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 19:14
71
usai_ptdhdemosi_7_personel_polrestabes_medan_akan_menjalani_proses_pidana_

Ilustrasi. (f: ist/mistar)

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) serta sanksi demosi oleh Bid Propam Polda Sumut, 7 personel Polrestabes Medan akan segera menjalani proses hukum secara pidana dalam kasus pembunuhan Budianto Sitepu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, hingga saat ini proses hukum secara pidana terhadap 7 personel Polrestabes Medan tersebut masih di pihaknya.

“Laporan proses pidananya masih berproses,” ujarnya, Senin (3/2/25).

Sebelumnya, Kayanma Polda Sumut AKBP Reza Pahlevi mengatakan, dalam putusan kode etik yang dikeluarkan oleh Bid Propam Polda Sumut, sebanyak 3 personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus tewasnya Budianto Sitepu dijatuhkan hukuman PTDH, selebihnya dikenakan hukuman demosi selama 4 sampai 6 tahun.

“Hasil sidangnya, 3 di-PTDH dan yang lainnya hukuman demosi selama 4 tahun dan ada yang 6 tahun,” ujar Reza.

Adapun salah satu personel yang dijatuhi hukuman PTDH yakni Ipda Dachi dan dua personel lainnya. “Iya Ipda Dachi, saya lupa nama-namanya. Yang ingat Ipda Dachi, karena saya sedang rapat,” sebutnya.

Sebelumnya, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Bambang Tertianto mengatakan, 7 personel Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus kematian Budianto Sitepu (42) direkomendasikan untuk PTDH.

“Rekomendasinya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” ujar Bambang.

Diketahui, 7 personel Polrestabes Medan diduga menjadi dalang dalam kematian Budianto Sitepu, pada akhir Desember 2024 lalu. Dalam kasus ini, ke 7 anggota Polri tersebut telah dipindahkan ke Biro Pelayanan Markas Kepolisian Daerah (Yanma) Polda Sumut, untuk menjalani sidang kode etik, namun hasilnya belum diketahui seperti apa. (matius/hm24)

journalist-avatar-bottomRedaktur Syahrial Siregar