Monday, February 3, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Awasi Penyelewengan Gas Subsidi

journalist-avatar-top
By
Monday, February 3, 2025 21:10
51
polda_metro_jaya_bentuk_satgas_awasi_penyelewengan_gas_subsidi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. (f:ist/mistar)

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) untuk mengantisipasi penyelewengan distribusi LPG 3 kilogram (gas melon). Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan gas subsidi di pasaran seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi secara eceran.

"Sehubungan dengan kebijakan pemerintah yang melarang penjualan LPG subsidi 3 kg secara eceran serta banyaknya laporan mengenai kelangkaan gas melon, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menurunkan Satgas Gakkum Penyalahgunaan Distribusi BBM dan Gas Bersubsidi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/2/25) mengutip Detik.

Satgas ini akan melakukan koordinasi dengan Pertamina dan pihak terkait guna memastikan ketersediaan stok LPG subsidi di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Selain itu, Satgas akan melakukan pengawasan distribusi agar gas subsidi tersalurkan tepat sasaran.

"Melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan proporsional apabila ditemukan penyimpangan dan penyalahgunaan LPG bersubsidi," tegas Ade Ary.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mewajibkan para pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi dalam menjual LPG 3 kg. Hal ini bertujuan memperpendek rantai distribusi sehingga harga jual gas subsidi tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menegaskan bahwa LPG 3 kg yang dijual melalui pangkalan resmi akan lebih murah dibandingkan di pengecer karena sesuai HET yang ditetapkan.

"Bagi masyarakat, pembelian di pangkalan resmi tentu lebih murah karena harga yang dijual sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah daerah," jelas Heppy. (dtc/hm25)

journalist-avatar-bottomRedaktur Anita

RELATED ARTICLES