Thursday, April 24, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tilap Iuran BPJS Kesehatan PT Paya Pinang Group Rp471 Juta, Wanita ini Dipenjara 3 Tahun

journalist-avatar-top
Kamis, 21 November 2024 18.13
tilap_iuran_bpjs_kesehatan_pt_paya_pinang_group_rp471_juta_wanita_ini_dipenjara_3_tahun

tilap iuran bpjs kesehatan pt paya pinang group rp471 juta wanita ini dipenjara 3 tahun

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Devi Juliani (45) karyawan yang berposisi sebagai Admin Officer di PT Hasjrat Tjipta divonis 3 tahun penjara karena menilap iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp471 juta lebih.

Seperti diketahui, PT Hasjrat Tjipta sendiri merupakan bagian dari Perusahaan Paya Pinang Group yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan karet.

Majelis Hakim yang diketuai Pinta Uli Br Tarigan menyatakan perbuatan wanita asal Jalan Putri Merak Jingga Nomor 75 Medan itu terbukti bersalah melakukan penggelapan sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yaitu pasal 374 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Devi Juliani oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tegas Pinta di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (21/11/24).

Baca juga : Keuangan BPJS Kesehatan Defisit Rp20 T, Kenaikan Iuran Mencuat

Menurut hakim, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian pada PT Paya Pinang Group, terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya, dan jumlah yang relatif besar, yaitu Rp471.073.159.

“Keadaan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa menyatakan terus terang dan mengakui perbuatannya,” katanya.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan, terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU) kompak menyatakan pikir-pikir selama 7 hari terkait mengajukan upaya hukum banding atau tidak.

REPORTER: