Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Jadi KRIS, Berikut Untung dan Ruginya
Kelas Bpjs Kesehatan Dihapus Jadi Kris Berikut Untung Dan Ruginya
Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah telah menerbitkan aturan baru tentang BPJS Kesehatan dengan menggantikan kelas 1, 2 dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 8 Mei 2024 itu ternyata bisa menimbulkan dampak buruk. Hal itu diutarakan Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astut pada Selasa (14/5/24).
Jika mencermati implementasi KRIS, kata Esther, tentunya standar pelayanan kesehatan dapat dinikmati setara oleh masyarakat, baik miskin atau kaya. Namun ada yang dikhawatirkan, di mana kualitas pelayanan yang selama ini dibagi dalam kelas-kelas tertentu bakal drop. Demi memastikan implementasi KRIS berjalan baik, maka pemerintah harus serius mengecek proses di lapangan.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Jenjang Pelayanan Tetap Ada
Ia juga menyoroti persoalan iuran yang dibayarkan selama ini sesuai kelas. Pemerintah harus dapat mencari format agar masyarakat dengan ekonomi tidak mampu tetap dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Sebagaimana diketahui, iuran kelas 1 BPJS Kesehatan selama ini Rp150 ribu, kelas 2 Rp100 ribu. Sedangkan kelas 3 membayar Rp35 ribu setiap bulannya berkat subsidi Rp7.000 dari pemerintah karena mereka seharusnya membayar Rp42 ribu.
Kekhawatiran munculnya masalah turut disampaikan Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar. Menurutnya, KRIS akan menjadi masalah bagi peserta jaminan kesehatan nasional (JKN). Bahkan, ia menganggap aturan soal kelas standar menjadi kontraproduktif.
Timboel juga menyoroti adanya potensi single tariff atau penyamaan tarif iuran bulanan. Dalam hal ini iuran kelas 1 dan 2 bakal turun, sedangkan tarif kelas 3 harus naik. Pemerataan tarif ini dikhawatirkan mengancam keuangan BPJS Kesehatan jadi defisit.
Jika keuangan ini bermasalah, Timboel melihat ini akan menelantarkan masyarakat yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan. Bahkan peserta BPJS Kesehatan kelas 1 dan 2 merasa tidak puas dengan keberadaan KRIS.
Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Rumah Sakit Harus Benahi Pelayanan
Imbas lain dari KRIS adalah soal ketersediaan ruang perawatan. Menurut Timboel, pada pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan justru menyebutkan bahwa alokasi ruang perawatan KRIS di RS swasta minimal 40 persen. Sementara rawat inap standar untuk rumah sakit pemerintah paling sedikit 60 persen. Sisanya bagi pasien umum.
“Ini artinya terjadi pembatasan akses bagi peserta JKN ke ruang perawatan di RS. Saat ini saja, di mana ruang perawatan kelas 1, 2, dan 3 diabdikan semuanya untuk pasien JKN masih terjadi kesulitan mengakses ruang perawatan. Apalagi nanti dengan KRIS, akan terjadi ketidakpuasan pelayanan peserta JKN,” jelas Timboel.
Ia menegaskan tidak boleh ada lagi peserta JKN yang sulit mengakses ruang perawatan. Bahkan, menurutnya pemerintah dan BPJS Kesehatan berkewajiban mencari rujukan tempat perawatan bagi pasien yang tak ter-cover di salah satu rumah sakit
Sayang, klausul soal jaminan bantuan tersebut tak ada dalam perpres terbaru. Ia menegaskan seharusnya pemerintah mengakomodasi hal tersebut dengan ambulans yang dibiayai JKN.
Baca juga: Sebelum Kelas BPJS Dihapus, Ini Yang Harus Disiapkan Pemerintah
Ia berharap bantuan pemerintah dan BPJS Kesehata atas masalah pasien di RS bisa diatur dalam peraturan menteri kesehatan (permenkes) yang disebut segera terbit. Timboel menekankan jangan sampai masyarakat dan keluarganya dibuat kelimpungan sendiri mencari rumah sakit yang bisa merawat mereka.
“Saya berharap di permenkes disebutkan secara eksplisit sehingga pemerintah dan BPJS Kesehatan benar-benar menjamin pasien JKN mudah mengakses ruang perawatan KRIS,” tutupnya.
Sebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, justru kompak menegaskan kehadiran KRIS bukan menghapus kelas yang ada selama ini. Melainkan ada peningkatan dalam bentuk standardisasi yang mengacu pada 12 kriteria. (cnn/hm17)