Serobot Lahan Milik PTPN II secara Ilegal, Pemilik Diskotek Key Garden Divonis 16 Bulan Penjara
serobot lahan milik ptpn ii secara ilegal pemilik diskotek key garden divonis 16 bulan penjara
Binjai, MISTAR.ID
Pemilik Diskotek Key Garden, Samsul Tarigan divonis 16 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai karena menguasai lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) II secara ilegal.
Majelis Hakim menyatakan perbuatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Grib Jaya Sumatera Utara (Sumut) itu terbukti bersalah melanggar dakwaan tunggal, yaitu pasal 55 huruf a jo pasal 107 huruf a Undang-Undang (UU) nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Samsul Tarigan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan),” ucap Ketua Majelis Hakim, Bakhtiar, yang dilihat Mistar di laman SIPP PN Binjai, Kamis (21/11/24).
Baca juga : Didakwa Kuasai Lahan PTPN II Secara Ilegal, Samsul Tarigan Dituntut 2 Tahun Penjara
Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai yang sebelumnya menuntut Samsul dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Dalam dakwaan disebutkan, kasus yang menyeret Samsul ini terjadi bermula pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Samsul menguasai lahan PTPN II tepatnya di Kebun Sei Semayang seluas 80 hektar (ha).
Baca juga : Samsul Tarigan Didakwa Kuasai Lahan PTPN II Kebun Sei Semayang
Dalam penguasaan lahan itu, Samsul menanam pohon kelapa sawit pada lahan seluas 75 hektar dan membangun usaha cafe atau diskotik, serta pembuatan kolam ikan di lahan seluas 5 hektar.
Tak terima dengan perbuatan tersebut, Plt Manajer PTPN II pun membuat laporan ke Polda Sumut. Sebab, akibat ulah Samsul, PTPN II mengalami kerugian mencapai Rp41 miliar. (deddy/hm18)