Tuesday, March 18, 2025
home_banner_first
HUKUM

Tiga Terdakwa Pembunuhan Wartawan di Karo Dituntut Mati, Ini Kata KKJ Sumut

journalist-avatar-top
Selasa, 18 Maret 2025 11.23
tiga_terdakwa_pembunuhan_wartawan_di_karo_dituntut_mati_ini_kata_kkj_sumut

Sidang pembacaan tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan wartawan Rico Sempurna Pasaribu. (f: ist/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumatera Utara (Sumut) menyoroti tuntutan mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap tiga terdakwa kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV di Kabupaten Karo, Rico Sempurna Pasaribu.

JPU Kejaksaan Negeri Karo menilai ketiganya telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan alternatif pertama primer, yakni Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Koordinator KKJ Sumut, Array A. Argus, mengatakan bahwa tuntutan mati tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

"Jaksa menuntut mati berdasarkan pertimbangan fakta yang terungkap di persidangan. Artinya, pembunuhan berencana terhadap mendiang Rico Sempurna Pasaribu memang benar telah terjadi," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3/2025).

Jika dilihat dari fakta-fakta yang diungkap di persidangan, kata Array, ketiga terdakwa memang berniat membunuh korban.

Menurutnya, pembunuhan berencana terlihat dari proses para terdakwa memantau rumah korban dan membeli bahan bakar minyak, kemudian membakar rumah korban.

"Ke depan, harapan kami sidang ini harus dipantau hingga pembacaan putusan. Sebab, sebagaimana fakta-fakta persidangan, ada pihak lain yang masih belum diseret ke persidangan," ucap Array.

Kata Array lagi, “kami juga masih menunggu sejauh mana proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan. Sampai sidang tuntutan ini dibacakan, kami sudah dua kali menyerahkan bukti tambahan bersama Lembaga Bantuan Hukum Medan."

Hingga saat ini, Array memastikan belum ada perkembangan apa pun dari laporan yang dilayangkan tersebut.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra mengatakan bahwa tiga terdakwa yang dituntut mati merupakan orang yang bertindak sesuai pesanan. Di balik ini, kata Irvan, ada otak pelaku yang belum dijerat hukum.

"LBH Medan mendesak Panglima TNI dan Pangdam I/BB jangan melindungi anggotanya yang bersalah. Kami juga mendesak Koptu HB segera diproses hukum. Terlebih sudah berbulan-bulan laporan LBH Medan dan KKJ Sumut jalan di tempat di Pomdam I/BB," ucapnya.

Terpisah, Eva Meliana Pasaribu yang merupakan putri sulung mendiang Rico angka bicara. Eva mengaku bersyukur para terdakwa dituntut mati dan berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa.

"Saya berharap pada sidang pembacaan putusan nanti, hakim juga memberikan hukuman serupa. Hakim harus menjatuhi hukuman mati kepada ketiga terdakwa. Saya sudah kehilangan keluarga saya, jangan sampai saya harus kehilangan rasa keadilan ini lagi," ucapnya.

Ketiga terdakwa yang dituntut mati di Pengadilan Negeri Kabanjahe itu ialah Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syah Putra Tarigan alias Selawang, dan Rudi Apri Sembiring alias Udi. (deddy/hm20)

REPORTER:

RELATED ARTICLES