Tuesday, March 18, 2025
home_banner_first
HUKUM

Polres Asahan Ungkap Hasil Penyelidikan Sementara Kasus Pandu dan Tetapkan Tiga Tersangka

journalist-avatar-top
Selasa, 18 Maret 2025 15.08
polres_asahan_ungkap_hasil_penyelidikan_sementara_kasus_pandu_dan_tetapkan_tiga_tersangka

Konferensi pers terhadap kasus penganiayaan Pandu Brata Siregar digelar di Polres Asahan. (f:perdana/mistar)

news_banner

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak di Desa Sei Lama, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan yang terjadi Minggu (9/3/2025) dan mengakibatkan meninggalnya Pandu Brata Siregar.

Ketiga tersangka tersebut yakni Ipda Akhmad Efendi yang merupakan anggota Polri sebagai Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat. Kemudian dua lainnya yakni Dimas Adrianto dan Yudi Siswoyo yang merupakan sipil bekerja sebagai Bantuan Polisi alias Banpol.

“Dari penyidikan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang saksi mulai dari rekan korban yang membonceng, saksi di tempat kejadian perkara, rumah sakit hingga rumah korban,” kata Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Pol Sumaryono di Polres Asahan saat konferensi pers, Selasa (18/3/2025).

Kasus ini kata Sumaryono ditangani Polres Asahan sesuai dengan LP 204/15 Maret 2025 pelapor Sanjay Nuarika Siregar yang merupakan kakak korban.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan ditetapkan tiga orang tersangka, DA dan YS berprofesi sebagai banpol di Polsek Simpang Empat dan AE sebagai anggota Polri menjabat Kanit Reskrim Simpang Empat,” kata Sumaryono.

Dipaparkan, pada saat itu Sabtu 8 Maret 2025 pukul 23.45 WIB mulanya melihat kerumunan sejumlah orang yang diduga ingin melakukan balap lari. Kemudian dilakukan pembubaran oleh para tersangka.

“Minggu 9 Maret 2025 pukul 00.30 WIB pelaku (saat melakukan pembubaran) melihat sepeda motor berboncengan lima orang. Salah satunya adalah korban berjalan ke arah pelaku dan memprovokasi, lalu dikejar oleh pelaku,” ujarnya.

Kemudian saat kejadian tersangka melakukan pengejaran terhadap lima sepeda motor dan salah satu di antaranya melompat yakni korban Pandu. Hingga kemudian ditangkap oleh para tersangka dan dilakukan penganiayaan.

“Setelah dianiaya di tempat, korban dibawa ke Polsek kemudian dibawa berobat ke Puskesmas. Namun setelah di Polsek, tersangka memanggil keluarga korban untuk dijemput dan dirawat, kemudian meninggal dunia,” tutur Sumaryono.

Atas kejadian ini, terhadap tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Dalam hal ini diamankan barang bukti tiga unit sepeda motor dan sepucuk senjata api.

“Kami memeriksa saksi dan melibatkan bukti saksi ahli dan dilakukan ekshumasi kepada korban melakukan pra rekonstruksi dan penyitaan,” kata Sumaryono.

Polda Sumut dan Polres Asahan memastikan kasus ini berjalan secara transparan. (perdana/hm25)

REPORTER:

RELATED ARTICLES