Terjerat Kasus Kematian Wanita Muda, Aiptu Jefri Siregar Masih Aktif


Ilustrasi Polisi. (f:net/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Aiptu Jefri Siregar terlibat dalam kasus kematian wanita muda, Mutia Pratiwi alias Shela. Dia menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar dengan status terdakwa bersama dengan 5 orang lainnya.
Jefri merupakan teman dari Joe Frisco, pelaku utama pembunuhan Shela yang terjadi pada Minggu (20/4/2025) di Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Namun, hingga kini Aiptu Jefri disebut masih aktif sebagai anggota kepolisian.
Dia didakwa pasal 221 KUHPidana tentang menghalang-halangi proses hukum atau Obstruction of justice. Pada sidang dakwaan yang digelar, Rabu (16/4/2025), Jefri hadir bersama para terdakwa lainnya.
Kasi Propam Polres Pematangsiantar, AKP Haposan Siallagan menyebut Jefri saat ini masih berstatus Polisi aktif.
"Masih aktif, belum ada informasi putusan etiknya," kata Haposan, Kamis (17/4/2025).
Sementara itu, Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur Sitinjak mengaku akan mengecek sidang etik ke Polda Sumut. Proses sidang etik nya kini ditangani Polda Sumut, sebab selain Jefri terdapat seorang lagi anggota Polisi yang turut terjerat dalam kasus yang sama.
"Kami cek ke Polda Sumut ya, sebab proses etiknya oleh Polda," ujar Sah Udur.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, Jefri sempat dipanggil pelaku utama ke rumahnya saat korban telah meninggal dunia di lantai II rumah tersebut.
Dia melihat langsung keadaan korban yang sudah terbujur kaku, namun tidak melaporkan ke pihak berwajib, yang notabenenya adalah instansinya sendiri. Sedangkan pelaku utama meminta tolong mengantarkan korban ke rumah sakit, dia juga tetap menolak.
Joe meminta agar Jefri membawa korban ke rumah sakit, dengan iming-iming membantu biaya sekolah perwira.
"Seratus miliar pun abang kasih, gak mau aku," ucap Jefri menolak tawaran Joe. Dia kemudian pergi meninggalkan Joe dan Hendra Purba di rumah itu. (gideon/hm18)