Dua Polisi Dalam Kasus Kematian Mutia Pratiwi, Sempat Diimingi Sekolah Perwira


Sidang perdana kasus pembunuhan Mutia Pratiwi di PN Pematangsiantar. (f:gideon/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Dua polisi, Jefri Siregar dan Hendra Purba duduk di kursi terdakwa kasus kematian perempuan muda, Mutia Pratiwi alias Shela, dalam persidangan Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
PN Pematangsiantar menggelar sidang perdana pembacaan dakwaan kepada keduanya, Rabu (16/4/2025). Selain Jefri dan Hendra, terdapat 4 terdakwa lagi yang berkasnya masing-masing dipisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar membacakan dakwaan keduanya, setelah terdakwa lain yang merupakan pelaku utama, Joe Frisco.
Dalam berkas dakwaan, peristiwa terjadi pada Minggu (20/10/2025) di rumah Joe Frisco, Jalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Di lantai dua rumah itu, korban dianiaya Joe seusai mengonsumsi narkoba.
Akibatnya korban mengalami pendarahan, dan luka-luka di hampir sekujur tubuhnya.
Melihat korban yang tak sadarkan diri, Joe menghubungi Jefri Siregar yang bertugas di Polres Pematangsiantar, Hendra Purba tugas di Polres Simalungun serta seorang lagi bernama Feri Rahmadani.
Feri yang lebih dulu sampai naik ke lantai dua tempat korban, Joe kemudian meminta bantuan membawa ke rumah sakit atau dokter. Saat dicek, korban masih hidup, ditandai dengan detak jantung dan nadi.
Namun Feri menolak permohonan Joe, ia memilih meninggalkan rumah itu, dan berjanji mencari pertolongan dari orang lain. Namun tidak diketahui, apakah dia kembali atau tidak.
Selang beberapa jam, Jefri Siregar tiba di rumah tiga lantai tersebut. Joe menyampaikan bahwa korban hendak bunuh diri, yang kemudian dicegah dengan memukul.
Joe lantas meminta Jefri agar mengantar korban ke rumah sakit. Polisi berpangkat Aipda ini menyetujui dengan syarat harus bersama-sama dengan Joe.
"Jangan lah bang, nanti malu keluarga saya kalau saya ikut," kata Joe menjawab untuk mengelakkan ajakan Jefri.
Jefri kemudian pamit karena ada urusan keluarga, ia meninggalkan Joe di rumah itu bersama korban.
Dua jam kemudian, Hendra tiba di rumah itu. Dia menemui Joe di lantai I. Joe menceritakan kalau di lantai II ada orang sakit yang butuh pertolongan medis.
Diimingi Sekolah Perwira
Karena Jefri dalam perjalanan kembali ke rumah itu, keduanya sepakat menunggu untuk naik ke lantai II melihat keadaan korban. Sesaat kemudian Jefri tiba, mereka langsung naik dan mendapati korban sudah kaku.
"Sudah mati ini, bang," kata Hendra usai mendekatkan telinganya ke dada korban.
Ketiganya kemudian turun ke lantai I dan sempat berbincang-bincang. Joe meminta agar Jefri membawa korban ke rumah sakit, dengan iming-iming membantu biaya sekolah perwira.
"Seratus miliar pun abang kasih, gak mau aku," kata Jefri menolak tawaran Joe. Dia lantas pergi meninggalkan Joe dan Hendra Purba di rumah itu.
Satu sisi Hendra Purba diminta Joe agar tidak pulang, dan menemaninya. Ia pun duduk di lantai I, sementara Joe naik ke lantai dua.
Joe kemudian menghubungi Sahrul Nasution meminta bantuan. Dengan alasan korban overdosis, Joe meminta Sahrul membawa korban ke rumah sakit.
"Karena banyak ku pukuli tubuhnya, aku gak berani bawa dia ke rumah sakit," ucap Joe kepada Sahrul.
Selama masa mencari bantuan, Hendra Purba tetap mendampingi Joe. Keduanya sempat berkeliling Kota Pematangsiantar, hingga akhirnya menginap di hotel karena sudah larut malam.
Keesokan harinya Joe mendapat telepon dari Sahrul, dalam perbincangan itu Sahrul menyebut telah mendapat orang yang bisa membantu bernama Edy Iswandi.
Sampai disepakati pembuangan jasad korban, Hendra Purba diketahui masih tetap mendampingi Joe Frisco. Hingga akhirnya dia ikut terseret ke kasus itu, dan mendekam di penjara. (gideon/hm27)