Terdakwa Perdagangan Burung Kakatua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Terdakwa Perdagangan Burung Kakatua Jambul Kuning Dituntut 25 Tahun Penjara
Medan, MISTAR.ID
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor.
JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai perbuatan Ferdinan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal.
Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud yaitu pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Baca juga : Surat Tuntutan Tak Selesai, Sidang Perdagangan 7 Ekor Burung Kakatua Tunda
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” sebut JPU Bella Azigna Purnama di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/24).
Selain penjara, Jaksa juga menuntut Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat bertanya kepada Ferdinan terkait apa pembelaannya (pleidoi).
PREVIOUS ARTICLE
Pilkada 2024, Cawalkot Beristri Empat Dipilih Rakyat dan Menang