Friday, April 25, 2025
home_banner_first
HUKUM

Terdakwa Perdagangan Burung Kakatua Jambul Kuning Dituntut 2,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
Selasa, 3 Desember 2024 16.56
terdakwa_perdagangan_burung_kakatua_jambul_kuning_dituntut_25_tahun_penjara

terdakwa perdagangan burung kakatua jambul kuning dituntut 25 tahun penjara

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut 2,5 tahun penjara terhadap terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon (42) atas kasus perdagangan satwa dilindungi berupa Burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea) sebanyak 7 ekor.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menilai perbuatan Ferdinan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup sebagaimana dakwaan tunggal.

Adapun dakwaan tunggal yang dimaksud yaitu pasal 21 ayat (2) huruf a jo pasal 40 ayat (2) undang-undang (UU) nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca juga : Surat Tuntutan Tak Selesai, Sidang Perdagangan 7 Ekor Burung Kakatua Tunda

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ferdinan Parmonangan Tampubolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun),” sebut JPU Bella Azigna Purnama di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/12/24).

Selain penjara, Jaksa juga menuntut Ferdinan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan dari JPU, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Hendra Hutabarat bertanya kepada Ferdinan terkait apa pembelaannya (pleidoi).

REPORTER: